Pembunuhan Ibu dan Anak
Pengacara Keluarga Astri Manafe dan Lael Apresiasi Kapolda NTT
ada potensi tersangka baru kalau merujuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan kalau pendapat saya pribadi, bukan prediksi
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
A : Itu diatas lima tahun yang jelas.
N : Berarti yang terberat itu 340 yang bisa sampai hukuman mati?
A : Iya.
N : Tadi kan dikatakan pasal yang baru dilekatkan untuk kasus ini adalah 221 KUHP, merintangi penyidikan, ini perannya seperti apa?
A : Merintangi penyidikan itu sebenarnya pasal yang dilekatkan manakala seseorang ini mengetahui adanya tindak pidana tapi menutup - nutupi, mengalihkan, menyembunyikan barang bukti lalu mempersulit kinerja dari penyidik, nah itu yang jelas seperti itu jadi seperti misalnya ada keterangan ada saksi yang harusnya dihadirkan atau ada keterangan yang harusnya disampaikan tapi tidak jujur lalu ada barang bukti yang melekat padanya tapi dia tidak sampaikan, nah itu bisa masuk dalam unsur pasal 221.
N : Bagaimana reaksi dari keluarga ketika ada informasi bahwa ada penambahan tersangka baru?
A : Yang jelas amat sangat bersyukur ya jadi berterimakasih kepada seluruh pihak yang turut membantu karena sebenarnya begini, support yang luar biasa terhadap kasus inilah yang memberikan kami semangat untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.
Yang pertama kita syukuri adalah akhirnya selama ini kecurigaan kita terkait dengan adanya tersangka baru, terkait dengan adanya turut serta dari pihak lain membantu tindak pidana ini kan terbukti, artinya bukan kita mengkriminalisasi sekali lagi saya sampaikan tapi memang dari seluruh rangkaian yang ada kita lihat bahwa sejak awal saya bilang ini sepertinya sulit kalau hanya dilakukan oleh satu orang saja.
Perlu bantuan dari pihak lain makanya sejak awal kita susah payah agar Polda ini mau memberikan effort lebih, perhatian lebih terhadap kasus ini sampai akhirnya Pak Kapolda memberikan instruksi dengan tim baru lalu terbukti ya itu sungguh luar biasa ya reaksinya pasti ya sujud syukur semuanya.
N : Apa ada kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya?
A : Kalau kita melihat pasal 55, ini saya bukan nakut - nakutin tapi beginilah, kalau memang tidak bersalah untuk apa takut? Kalau salah ya katakankah salah. Ada yang meringankan, tidak berbelit - belit di pengadilan nah tapi kalau sudah tahu salah tapi banyak bohong itu kan yang merugikan si terdakwa sendiri makanya saya lihat dari apakah masih ada potensi tersangka baru kalau merujuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan kalau pendapat saya pribadi, bukan prediksi, kalau dari apa yang saya lihat tidak menutup kemungkinan.
N : Apakah anda tetap percaya bahwa penyidik dibawah komando Kapolda kita yang baru ini bisa akhirnya?
A : Seharusnya amat sangat bisa. Kita melihat prestasi yang sekarang sudah ditunjukkan kepada kami, masyarakat NTT maupun pihak keluarga itu suatu hal yang tidak mungkin bisa tercapai tanpa adanya satu kejelian dari Pak Kapolda untuk memberikan tips dan trik mengungkap kasus ini.
N : Artinya apakah ini berarti bahwa Kapolda juga turun tangan untuk membantu penyidiknya dalam pemberkasan?
A : Kalau saya perhatikan sih seharusnya iya ya, kan saya tidak tahu internal Polda seperti apa tapi sepanjang kami diperiksa lalu ada beberapa keterangan yang diambil dari keluarga, penyidik baru yang komunikasi ke kami selalu mengatakan bahwa Pak Kapolda langsung jadi tidak melewati A, B, C tapi penyidik langsung Pak Kapolda. Ini kan hal yang luar biasa.