Kelangkaan Minyak Goreng
Resmi Berlaku Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Coba-coba Melanggar Ini Risikonya
Larangan ekspor bahan baku Minyak Goreng resmi berlaku hari ini, eksportir yang coba-coba melanggar ini risikonya
Resmi Berlaku Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Coba-coba Melanggar Ini Risikonya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang kegiatan ekspor bahan baku Minyak Goreng.
Larangan tersebut resmi belaku mulai hari ini, Kamis 28 April 2022.
Melalu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah memastikan kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022, tepat pada pukul 00.00 WIB.
Bagaiman dengan eksportir nakal?
Bagi eksportir yang berani melanggar atau coba-coba melanggar siap-siap saja terima risiko.
Baca juga: Airlangga Tegaskan Larangan Ekspor Minyak Goreng Harus Diikuti Pengawasan Ketat
Pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ada eksportir yang coba-coba melanggar larangan tersebut.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor mulai dari Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) hingga minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Airlangga kembali menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi menekan harga dan menjaga ketersediaan stok minyak goreng di Tanah Air.
“Terkait arahan Presiden tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya. Ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah Rp14 Ribu per liter,” kata Airlangga dalam media briefing, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Popularitas Presiden Jokowi Menurun 12 Poin di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Goreng
“Kebijakan pelarangan ini di detailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO (Red Palm Oil), RBD Palm Olein, Palm oil mill effluent (POME), dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden,” sambungnya.
Aturan larangan ekspor ini, lanjut Airlangga, tercatat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Tetapi ia tidak menjelaskan Permendag yang dimaksud secara detail.
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021).
Menko Airlangga juga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.