Pembunuhan Ibu dan Anak

Randy Bajideh Bawa Pakaian Dua Tas Saat Pindah ke Rutan Kupang

Suami dari Ira Ua ini membawa dua tas pakaian, satu berwarna hijau dan satunya lagi kantong plastik berwarna merah.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, Randy Bajideh tiba di Rutan Kelas IIB Kupang setelah dipindahkan dari sel tahanan Polda NTT, Kamis 28 April 2022. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1), Randy Bajideh dipindahkan dari sel Polda NTT ke Rutan Kelas IIB Kupang, Kamis 28 April 2022.

Pria yang diduga ayah biologis dari Lael Maaccabbe ini tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Dia mengenakan baju abu-abu dilapisi rompi tahanan berwarna orange, bawahannya celana pendek.

Kedua tangannya diborgol. Sementara pada bagian mulutnya terpasang masker biru. Randy Bajideh tampak tenang.

Rambutnya terpotong pendek, wajahnya tampak bersih. Aura kegantengannya masih terpancar.

Suami dari Ira Ua ini membawa dua tas pakaian, satu berwarna hijau dan satunya lagi kantong plastik berwarna merah. Dia digiring jaksa dan dikawal anggota Polres Kupang Kota.

Saat tiba, Randy Bajideh menjalani pemeriksaan. Petugas langsung mengambil data diri di pos penerimaan barang bukti Rutan Kelas IIB Kupang.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Astri Lael Berinisial i, Belum Ditahan Penyidik Polda NTT

Setelah pemeriksaan, Randy Bajideh diperkenankan masuk Rutan Kelas IIB Kupang sambil menenteng dua tas pakaian.

Tas pakaian hijau dia dekap di pinggangnya, sedangkan tangan kanannya menenteng tas plastik merah.

Beberapa saat kemudian, Randy Bajideh hilang dibalik dinding-dinding ruangan Rutan Kelas IIB Kupang.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, M Rizal Fuadi sebelum menempati ruang tahanan, Randy Bajideh menjalani karantina. Proses ini biasa dilakukan semua tahanan.

Rizal menegaskan bahwa semua tahan diperlakukan sama. Ia menyebut, selain Randy Bajideh, juga diserahkan beberapa tersangka dari Kabupaten Kupang untuk kasus berbeda.

“Setelah masa karantina selesai baru dia bergabung dengan warga binaan lainnya,” kata Rizal, Kamis 28 April siang.

Rizal memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada tahanan, termasuk Randy Bajideh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang melimpahkan surat dakwaan perkara Astri Lael ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin 25 April 2022.

Baca juga: Penyidik Baru Polda NTT Tuai Pujian, Kuasa Hukum Keluarga Astri Lael: Mampu Beri Rasa Keadilan

Tim JPU dari Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kupang melakukan pendaftaran perkara pada pukul 14.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba melalui Kasi Intel Noven Bulan membenarkan pelimpahan surat dakwaan dengan terdakwa Randy Bajideh.

"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dari tersangka Randy Bajideh ke PN Kupang, dan saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal persidangan sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut," jelas Noven.

Sementara Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan perkara pembunuhan ibu dan anak, dengan terdakwa Randy Bajideh.

Baca juga: Lima Hakim PN Kupang Tangani Perkara Astri Lael, Sidang Perdana Digelar 11 Mei

Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor: 80/Pid.B/2022/PN.Kpg, setelah didaftarkan pada Senin 25 April 2022.

Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Kupang, Marika Ester Lau persidangan perdana perkara pembunuhan Astri Lael diagendakan pada 11 Mei 2022 mendatang.

Ester menyebut jumlah hakim yang mengadili terdakwa Randy Bajideh lima orang, dengan Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati sebagai ketua majelis hakim.

Empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

Ia memastikan persidangan perdana digelar secara terbuka untuk umum.

"Kami pastikan persidangan nanti digelar secara terbuka untuk umum agar publik dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan terhadap kasus yang saat ini menjadi sorotan publik," ujar Ester saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2022. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved