Pembunuhan Ibu dan Anak

Randy Bajideh Bawa Pakaian Dua Tas Saat Pindah ke Rutan Kupang

Suami dari Ira Ua ini membawa dua tas pakaian, satu berwarna hijau dan satunya lagi kantong plastik berwarna merah.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, Randy Bajideh tiba di Rutan Kelas IIB Kupang setelah dipindahkan dari sel tahanan Polda NTT, Kamis 28 April 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba melalui Kasi Intel Noven Bulan membenarkan pelimpahan surat dakwaan dengan terdakwa Randy Bajideh.

"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dari tersangka Randy Bajideh ke PN Kupang, dan saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal persidangan sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut," jelas Noven.

Sementara Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan perkara pembunuhan ibu dan anak, dengan terdakwa Randy Bajideh.

Baca juga: Lima Hakim PN Kupang Tangani Perkara Astri Lael, Sidang Perdana Digelar 11 Mei

Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor: 80/Pid.B/2022/PN.Kpg, setelah didaftarkan pada Senin 25 April 2022.

Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Kupang, Marika Ester Lau persidangan perdana perkara pembunuhan Astri Lael diagendakan pada 11 Mei 2022 mendatang.

Ester menyebut jumlah hakim yang mengadili terdakwa Randy Bajideh lima orang, dengan Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati sebagai ketua majelis hakim.

Empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

Ia memastikan persidangan perdana digelar secara terbuka untuk umum.

"Kami pastikan persidangan nanti digelar secara terbuka untuk umum agar publik dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan terhadap kasus yang saat ini menjadi sorotan publik," ujar Ester saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2022. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved