Penganiaya Jurnalis
Forum Jurnalis Lembata Desak Polda NTT Usut Pelaku Penganiaya Jurnalis Fabianus Latuan
para pelaku penganiayaan telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
5. Bahwa FJL, melalui Kepolisian Resort Lembata, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan langkah hukum penyelesaian Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Fisik yang dialami wartawan Flobamora,com, Saudara Fabianus Latuan
6. Bahwa FJL, melalui Kepolisian Resort Lembata, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera menangkap para pelaku dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami Fabianus Latuan.
7. Bahwa FJL, melalui Kepolisian Resort Lembata, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Undang-Undang Pers maupun Undang-undang tindak pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Bahwa FJL, melalui Kepolisian Resort Lembata, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk mengusut tuntas dan menindak jaringan dan mafia yang bertujuan mengganggu tugas pers dalam memberikan informasi yang informatif, edukatif, persuasif, menghibur dan berimbang.
9. Bahwa FJL, menghimbau semua pihak untuk menghormati dan melindungi wartawan dalam proses kerja peliputan, penyusunan dan publikasi karya jurnalistik sesuai aturan perundangan yang berlaku terutama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, sebagai payung hukum resmi yang telah disiapkan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan Sikap Forum Jurnalis Lembata (FJL) juga diserahkan ke pihak Polres Lembata dan diterima Wakapolres Lembata Kompol Johanes Christian Tanauw sebagai bentuk dukungan kepada pihak Polda NTT untuk segera menangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan Fabianus Latuan.(*)