Penganiaya Jurnalis
Forum Jurnalis Lembata Desak Polda NTT Usut Pelaku Penganiaya Jurnalis Fabianus Latuan
para pelaku penganiayaan telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah preman tak dikenal terhadap wartawan Flobamora.com, Fabianus Latuan menjadi perhatian serius dari para wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Lembata (FJL).
Keprihatinan ini disampaikan melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan Rabu 27 April 2022 dengan nomor FJL/01/SKP/2022, yang ditandatangani oleh Ketua FJL Alexander Paulus Taum dan sekretaris Sandro Balawangak.
Dalam pernyataan sikap, FJL menyatakan bahwa kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamora di Kupang, Selasa 26 April 2022 pukul 11.00 WITA merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Lembata.
Baca juga: 12 Shio Hari Ini Kamis 28 April 2022: Tikus Perlu Belajar jadi Orang Sabar, Hari Baik bagi Kerbau
Lebih lanjut FJL menyatakan, bahwa aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kebebasan pers di NTT.
Selanjutnya, FJL menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Sehingga, apa yang dilakukan oleh para pelaku pengeroyokan yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan.
Menurut FJL perbuatan para pelaku penganiayaan telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Baca juga: Dampak Perang Rusia vs Ukraina, Harga Minyak dan Gandum Meroket,Indonesia Kena Imbas?
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk itu FJL menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa FJL mengutuk dan mengecam keras dugaan tindak kekerasan fisik pada oknum wartawan Flobamora.com, Fabianus Latuan yang tidak hanya melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tetapi juga mengganggu Hak Dasar Hidup setiap manusia.
2. Bahwa FJL menilai dugaan tindak kekerasan fisik ini telah melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 khususnya Pasal 4 tentang kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang Perlindungan Hukum wartawan saat melaksanakan tugasnya.
3. Bahwa FJL menilai dugaan tindak kekerasan fisik yang menimbulkan dampak luka pada sejumlah anggota Tubuh Fabianus Latuan, telah melanggar aturan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya Pasal 351 terkait penganiayaan yang menimbulkan luka dan juga pasal-pasal terkait lainnya.
Baca juga: Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengembangan KEK Industri MRO Pesawat Udara dan Digital di Batam
4. Bahwa FJL mendukung sepenuhnya langkah hukum yang telah ditempuh Fabianus Latuan, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum dari negara baik sebagai wartawan maupun sebagai manusia warga negara Indonesia pada umumnya.