Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Hadapi Pemilu 2024 

Ketika dilantik mereka lakukan pleno ada pemilihan ketu dan pembagian kordiv untuk setiap Divisi, memang da sedikit perubahan.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLAUZURASI
Adam Horizon Bao selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang dan Polce Dethan selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kupang bersama Host Online Manager Pos Kupang, Alfons Nedabang. 

Tapi saya ingin mundur ke belakang sedikit, sampai hari ini memang untuk momentum pemilu dan Pilkada 2024 ini sesuatu yang menantang karena memang ini baru pertama kali dalam sejarah demokrasi kita, dua hajatan besar itu dilakukan dalam rentang waktu tahun yang sama. 

Jadi dengan sendirinya memang tahapan - tahapan penting itu harus beririsan dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu khususnya kami Bawaslu Kabupaten Kupang. Tapi sampai hari ini untuk pemilu itu kita masih gunakan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 yang sampai saat ini belum ada revisinya bahkan untuk Pilkada 2024 itu juga masih menggunakan Undang - Undang Nomor 10 tahun 2013 yang belum ada revisinya.

Semula, 2020 itu ada kencang sekali wacana untuk kita mendorong DPR RI untuk melakukan penyatuan Undang - Undang itu menjadi satu tapi kemudian itu berhenti dan kita sampai sekarang masih menggunakan dua produk itu sebagai dasar untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. 

Dalam kaitan dengan itu, sebenarnya kita melihat sejauh ini menurut catatan hasil pengawasan kami juga refleksi - refleksi pengawasan kami selama 2018 - 2019 kita mengawasi, ada satu kebutuhan yang menjadi PR kami yaitu bagaimana bisa membangun pemahaman masyarakat kita terhadap norma dan aturan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Ada sejumlah dinamika yang terjadi di lapangan itu sebagai akibat dari sebagian masyarakat kita itu belum memahami dengan baik regulasi pemilu maupun Pilkada kita. 

A : Dinamika yang dimaksud seperti apa? 

P : Dinamika yang dimaksud, yang masih biasa terjadi itu penyebaran alat peraga kampanye, baliho, apa segala macam yang sebenarnya menurut aturan itu tidak diperkenankan, misalnya tidak boleh pasang di pohon, tidak boleh pasang di tempat - tempat umum, milik pemerintah misalnya, tidak boleh pasang di depan Gereja misalnya.

Tapi itu terjadi dan setelah kami melakukan evaluasi dan refleksi sebenarnya itu juga bukan sengaja tapi orang belum tahu juga.(*)

Berita Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved