Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Hadapi Pemilu 2024 

Ketika dilantik mereka lakukan pleno ada pemilihan ketu dan pembagian kordiv untuk setiap Divisi, memang da sedikit perubahan.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLAUZURASI
Adam Horizon Bao selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang dan Polce Dethan selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kupang bersama Host Online Manager Pos Kupang, Alfons Nedabang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang siap menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Hal ini diungkapkan dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horizon Bao selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang dab Polce Dethan selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kupang dalam Jurnal Politik Pos Kupang, Memahami regulasi dan persiapan SDM Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang Menyongsong Pemilu 2024 yang dipandu host Online Manager Pos Kupang, Alfons Nedabang, Rabu, 27/04)2022.

Berikut cuplikan wawancara eksklusifnya:

A : Apa yang mau disampaikan kepada Tribuners? 

P : Ini kesempatan yang luar biasa karena sebetulnya kami membutuhkan sarana - sarana yang kami juga bisa bersentuhan dengan masyarakat, dengan publik secara umum, khususnya masyarakat Kabupaten Kupang.

Dalam konteks meyakinkan masyarakat bahwa 2024 dimana akan ada pemilu tetapi juga pemilihan 
Sebagai penyelenggara kami Bawaslu Kabupaten Kupang siap untuk melaksanakannya dengan baik. 

Dalam konteks inilah kemudian saat ini kami ada. Biasanya orang sering sekali menanyakan dan ini pertanyaan yang bagi saya pertanyaan klasik. Ya klasik dia sederhana tetapi dia sarat terhadap kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang harusnya mereka dapat.

Pertanyaan itu adalah sejauh mana kesiapan kita? Dan itu pertanyaan klasik biasanya. Sederhana tapi informasinya sangat penting untuk masyarakat jadi pada bagian inilah yang kemudian kita coba untuk berdiskusi bersama.

Kalau menyikapi pertanyaan klasik dan sederhana itu saya ingin memulai dengan satu kesimpulan bahwa kami Bawaslu secara umum, baik RI, Provinsi maupun kami yang ada di kabupaten kota terlebih khusus kabupaten Kupang, kami siap melaksanakan itu. 

Pertanyaan lanjutan adalah apa siap, apa yang membuat saya yakin atau meyakinkan publik bahwa kami siap?

Yang pertama saya mau katakan bahwa kami yang saat ini ada, kami memiliki catatan sejarah, kami memiliki pengalaman untuk mengurus pemilihan. Pada 2019 kami berhadapan dengan lima kotak suara.

Pengalaman itu ada. Tantangan juga banyak yang kami hadapi tetapi kami dapat menjalankan itu dengan baik, jadi ada catatan sejarah.

Itu yang pertama. Yang kedua adalah bahwa sebagai lembaga , kami sudah begitu banyak melakukan kegiatan - kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kalau tanya soal kesiapa SDMnya kami melakukannya secara lembaga.

Tetapi juga bukan saja sumber daya manusianya tetapi juga ada sumber daya buatan manusia yang saya maksudkan adalah teknologi, seperangkat sistem yang kami buat, kemudian dapat memudahkan, membantu, kita dalam melaksanakan tugas pengawasan. Misalkan kita juga memiliki website, kita punya Facebook, kita punya namanya PPID, kita punya SIPS namanya. 

A : Sistem dan media - media yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Kupang ini selalu update informasinya? 

P : Ya. Sejauh ini kami mengusahakan sedapat mungkin untuk memberikan informasi - informasi itu dan kami menyadari sungguh bahwa memang itu haknya publik untuk mendapatkan informasi.

Jadi sekali lagi kami memiliki catatan sejarah bahwa kami punya pengalaman kemudian kami sangat masif melakukan kegiatan - kegiatan peningkatan kapasitas, sumber daya manusia kita, tapi kami juga melakukan atau membuat berbagai media untuk kemudian dapat membantu tugas - tugas di wilayah kami Bawaslu Kabupaten Kupang

A : Setelah Bawaslu RI terbentuk, langkah tahapan selanjutnya untuk di daerah ini seperti apa? Termasuk sampai ke Kabupaten Kupang, dalam kaitan dengan personalia dan organisasi.

P : Sangat benar bahwa pimpinan RI ada Pak Rahmat Baja, ada ibu Loly ada Pak Pudi ada pak Totok dan Pak Erwin. 

Ketika dilantik mereka lakukan pleno ada pemilihan ketu dan pembagian kordiv untuk setiap Divisi, memang da sedikit perubahan.

Misalnya saya ambil salah satu contoh, pada waktu lalu ada divisi sumber daya manusia dan organisasi, kali ini Divisi ini menambahkan diklat. Jadi di pusat sudah ada sedikit perubahan fungsi divisinya. Turun ke Provinsi dan kabupaten kota itu akan seiring sejalan. 

A : Terkait dengan masa kepengurusan dan masa jabatan, saya meyakini bahwa Kabupaten Kupang akan mengakhiri masa jabatan anggota ada beberapa, mungkin bisa dijelaskan dan kapan mulai tahapan untuk rekrutmennya? 

P : Benar bahwa didalam proses menuju 2024 tahapannya sudah jalan tetapi di tengah bahkan di penghujung kira - kira mendekati hari H, kan 14 Februari, di kabupaten kota 2023 itu terjadi pergantian. Waktu lalu kami dilantik bulan Agustus artinya bulan - bulan sebelum itu akan dilakukan proses seleksi rekrutmen.

Ini sebenarnya tantangan karena ditengah - tengah tahapan akan terjadi pergantian padahal dari sisi SDM kami sudah disiapkan dengan begitu baik mengawal seluruh proses bahkan sebagian besar tahapan kami sedang lakukan. 

A : Bisa dijelaskan soal regulasi yang sudah dipersiapkan oleh Bawaslu dalam rangka untuk pengawasan pemilu 2024? 

A : Kalau berbicara tentang regulasi pemilu, memang itu menjadi bagian yang sangat penting karena tata kelola pemilu yang baik itu memang harus berdasar pada regulasi - regulasi yang juga baik, baik dalam pengertian memiliki norma yang baik kemudian bisa dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat termasuk didalamnya peserta pemilu.

Karena itu pertama sekali media ini memang sangat baik dan sangat penting bagi kami untuk menyampaikan hal - hal yang berkaitan dengan regulasi pemilu khususnya menyongsong dimulainya tahapan pemilu 2024 yang direncanakan sesuai dengan Undang - Undang Pemilu itu dimulai sekitar 14 Juni 2022.

Itu tahapan perencanaan, diantaranya, berkaitan dengan penyiapan peraturan teknis, peraturan pelaksana, ada perBawaslu ada PKPU, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu termasuk didalamnya perencanaan anggaran. 

Setelah itu masuk ke tahapan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan peserta pemilu 2024. 

Tapi saya ingin mundur ke belakang sedikit, sampai hari ini memang untuk momentum pemilu dan Pilkada 2024 ini sesuatu yang menantang karena memang ini baru pertama kali dalam sejarah demokrasi kita, dua hajatan besar itu dilakukan dalam rentang waktu tahun yang sama. 

Jadi dengan sendirinya memang tahapan - tahapan penting itu harus beririsan dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu khususnya kami Bawaslu Kabupaten Kupang. Tapi sampai hari ini untuk pemilu itu kita masih gunakan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 yang sampai saat ini belum ada revisinya bahkan untuk Pilkada 2024 itu juga masih menggunakan Undang - Undang Nomor 10 tahun 2013 yang belum ada revisinya.

Semula, 2020 itu ada kencang sekali wacana untuk kita mendorong DPR RI untuk melakukan penyatuan Undang - Undang itu menjadi satu tapi kemudian itu berhenti dan kita sampai sekarang masih menggunakan dua produk itu sebagai dasar untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. 

Dalam kaitan dengan itu, sebenarnya kita melihat sejauh ini menurut catatan hasil pengawasan kami juga refleksi - refleksi pengawasan kami selama 2018 - 2019 kita mengawasi, ada satu kebutuhan yang menjadi PR kami yaitu bagaimana bisa membangun pemahaman masyarakat kita terhadap norma dan aturan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Ada sejumlah dinamika yang terjadi di lapangan itu sebagai akibat dari sebagian masyarakat kita itu belum memahami dengan baik regulasi pemilu maupun Pilkada kita. 

A : Dinamika yang dimaksud seperti apa? 

P : Dinamika yang dimaksud, yang masih biasa terjadi itu penyebaran alat peraga kampanye, baliho, apa segala macam yang sebenarnya menurut aturan itu tidak diperkenankan, misalnya tidak boleh pasang di pohon, tidak boleh pasang di tempat - tempat umum, milik pemerintah misalnya, tidak boleh pasang di depan Gereja misalnya.

Tapi itu terjadi dan setelah kami melakukan evaluasi dan refleksi sebenarnya itu juga bukan sengaja tapi orang belum tahu juga.(*)

Berita Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved