Penganiayaan Jurnalis

Ada Aktor Intelektual

Yang berikut adalah orang yang menganjurkan. Dia tidak terlibat secara langsung tetapi dia menganjurkan pada RB untuk melakukan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Deddy Manafe, S.H, M.Hum 

Dia bisa memberi sarana, informasi ataupun upaya untuk supaya RB dan para eksekutor melakukan.

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Wartawan Online Pasca Tindak Penganiayaan di Depan Kantor PT Flobamora

Dalam bukti itu, misalnya orang yang memberi sarana yaitu orang yang memberi mobil maut. Apakah benar itu hanya sekedar relasi atau seperti apa. Terus ada dua mobil, yang satunya itu peran untuk apa.

Ini sangat penting untuk didalami karena secara hukum acara dan pidana umumnya, kalau memang sarana untit menggunakan dalam kejahatan itu diberikan oleh orang dengan itikad baik maka barang bukti itu kemudian dalam putusan dikembalikan.

Tetapi kalau barang bukti itu bila benar-benar digunakan sebagai alat kejahatan maka disita untuk negara untuk dimusnahkan.

Orang yang memberi sarana ini terkategori orang yang membantu melakukan kejahatan. Termaksud juga pada saat terjadinya. Jadi misalnya alibi yang mengatakan bahwa mengubur anjing mati coba bersimulasi.

Kalau rekonstruksi yang benar, coba saja masukan kedalam kantong pelastik manusia benaran. Terus apakah itu nampak seperti profil anjing mati?

Dan coba ambil satu boneka anjing yang ukuran paling besar dan masukan ke dalam kantong dan kira-kira ukurannya sama dengan bangkai manusia. Ini perlu pendalaman. Secara logika orang bisa membandingkan. (*)

Berita NTT Hari Ini

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved