Penganiayaan Jurnalis
Ada Aktor Intelektual
Yang berikut adalah orang yang menganjurkan. Dia tidak terlibat secara langsung tetapi dia menganjurkan pada RB untuk melakukan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terkait dengan penetapan tersangka baru ini adalah konsekuensi dikenakannya pasal 54 KUHP terhadap tersangka sekarang, RB. Pasal 55 itu mengatur tentang pelaku yang lebih dari satu orang.
Dalam hal ini pelaku yang memenuhi syarat materil, pelaku yang memenuhi semua unsur pertimbangan dari pasal 340 sebagai pasal primer maupun pasal 80 ayat 3 dan 4 dari undang-undang perlindungan anak.
Artinya tersangka RB memenuhi semua unsur yang disebut sebagai pelaku materil. Kemudian ada orang lain yang terlibat disitu yang disebut keturut-sertaan.
Orang lain ini bisa saja punya peran sebagai orang yang menyuruh melakukan. Katakanlah tersangka baru ini ada kecemburuan, kemarahan, cinta segitiga sehingga menyuruh RB menghabisi kedua korban.
Baca juga: Liga 1: Striker Maung Persib Bandung Ciro Alves Tak Sabar Duet David Da Silva di Liga 1 2022/2023
Tentunya ini yang akan dibuktikan di pengadilan dengan bukti-bukti yang ada. Itu peran pertama yang mungkin saja terjadi pada tersangka baru ini.
Peran berikutnya adalah turut serta. Artinya yang bersangkutan itu tidak memenuhi semua unsur delik tetapi ada sebagian delik dalam proses pembunuhan kedua korban, dia terlibat. Dan keterlibatan itu memenuhi adanya kerja sama yang erat.
Dalam hal ini ada niat yang sama, ada maksud yang sama untuk menghabisi korban sehingga diwujudkan dalam perbuatan itu. Bahwa dia tidak berperan dari awal sampai akhir tetapi dia berperan yang signifikan sehingga tanpa peran dia kedua korban tidak akan terbunuh.
Yang berikut adalah orang yang menganjurkan. Dia tidak terlibat secara langsung tetapi dia menganjurkan pada RB untuk melakukan.
Baca juga: Sambut HKI Sedunia, Kemenkumham Gelar Kegiatan Strategi Gali Potensi Kekayaan Intelektual di NTT
Itulah peran-peran yang mungkin kena pada tersant baru ini tergantung bukti yang ada.
Kalau misalnya dalam hal keterlibatan tersangka baru ini dia menyuruh melakukan, maka RB pada posisi yang tidak ada pilihan lain selain taat pada orang yang menyuruh melakukan ini. Dia tidak punya alternatif lain, misalnya melawan atau tidak melakukan atau menghindar dari perintah itu.
Kalau dalam posisi itu, apakah seluruh rangkaian dari penjemputan, berkeliling sampai eksekusi dan pemakaman hingga menghilangkan barang bukti kemudian mengarang alibi bahwa dia sendiri yang membunuh. Dan keterangan itu kemudian berubah dia membunuh sendiri, semua rangakaian ini sangat ajabi kalau semua rangakaian itu dieksekusi oleh RB sendiri.
Baca juga: Gebyar SMK Sumba Timur 2022, Wabup David Melo Wadu Sebut SMK Berperan Siapkan SDM Siap Kerja
Oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan sebagaimana keterangan Kabid Humas Polda NTT sendiri kemudian dari Humas Kejati bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung bukti-bukti. Dalam artian, peran dalam aktor ini mereka ada dimana.
Misalnya, tarulah tersangka yang baru ditetapkan ini dia yang menyuruh atau dia yang menghasut RB untuk melakukan tetapi pastinya ada aktor lain yang bersama RB melakukan itu.
Ada satu peluang lagi yang belum muncul dan belum ada didalam dakwaan RB ini, tetapi nanti fakta persidangan yang membuktikan. Yaitu ada aktor berikut pasal 56 KUHP yaitu orang yang membantu. Orang yang membantu ini yaitu orang yang memberi sarana sebelum dan saat terjadinya pembunuhan itu.