Penganiayaan Jurnalis

Wartawan Online di Kupang Jadi Korban Penganiayaan Usai Konfirmasi Berita Deviden PT Flobamora

situasi sempat memanas karena ada perdebatan antara Pimpinan Direktur PT Flobamora dengan para wartawan online.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Wartawan Online, Fabi Laituan didampingi istrinya memberikan keterangan terkait aksi pengeroyokan yang menimpa dirinya usai membuat laporan di SPKT Polres Kupang Kota, Selasa 26 April 2022. 

Laporan POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fabi Laituan seorang Wartawan Media Online mendapat penganiayaan dan pengeroyokan dari orang tidak dikenal, Selasa 26 April 2022.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di depan Kantor PT Flobamora yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Sejumlah informasi POS-KUPANG.COM, menyebutkan Kejadian penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 wita setelah Fabi bersama 11 rekan wartawan media online lainnya melakukan konfirmasi dengan pimpinan PT Flobamora.

Klarifikasi pemberitaan terkait hasil temuan BPK yang menyebutkan deviden Rp 1,6  miliar tidak dikembalikan oleh PT Flobamora.

Baca juga: Kisah Pasutri di Ruteng Dari Dagang Pigor, Sembako Hingga Ojek Sukses Sarjanakan Tiga Anak

Saat klarifikasi tersebut, situasi sempat memanas karena ada perdebatan antara Pimpinan Direktur PT Flobamora dengan para wartawan online.

Kemudian saat keluar dari kantor PT Flobamora, Fabi langsung dihadang oleh beberapa orang tak dikenal yang langsung menyerangnya dengan batu, bahkan ada pula yang membawa senjata tajam.

Puas menganiaya korban, beberapa orang tak dikenal tersebut langsung berlari meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya, sedangkan beberapa rekan wartawan online yang datang bersama korban telah melarikan diri.

Baca juga: Zodiak Hari Ini Rabu 27 April 2022: Aries Kurang Bahagia, Libra Terlalu Perfeksionis,Virgo Beruntung

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami bengkak pada pelipis dan mata bagian kiri, serta memar di bagian dada.

Setelah itu korban langsung pergi ke RSB Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan medis sekaligus membuat visum et repertum.

Usai mendapatkan hasil visum, korban bersama istrinya membuat laporan di SPKT Polres Kupang Kota. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved