Penganiayaan Jurnalis
Konjakk Kecam Aksi Pengeroyokan Wartawan di Kupang
kejadian di Kupang ini tentu menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK) angkat suara mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan.
Kejadian tersebut yang menimpa wartawan usai dirinya mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang pada Selasa, 26 April 2022 siang.
Jermi Mone, SH ketua Konjak, Selasa 26 April 2022 malam, dengan tegas mengecam dugaan kekerasan yang diduga kuat ada ancaman pembunuhan kepada para jurnalis. Tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers di Indonesia.
"Saya mewakili rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Kupang mengecam keras tindakan represif para oknum preman kepada wartawan di lapangan,” ujar wartawan KabarIndependen.com ini.
Baca juga: Bagi Wartawan Korban Doxing, Perusahan Pers Wajib Siapkan Rumah Aman
KONJAKK juga meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri, dan aktor intelektual di belakang kasus harus bertanggung jawab penuh atas kerugian moril dan materil yang dialami wartawan, korban tindakan represif.
“KONJAKK mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap jurnalis NTT yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tentu sangat tidak dibenarkan,” ujar Jermi.
Sedangkan Sekretaris KONJAKK, Chris Mani menambahkan, polisi harus menyelidiki hingga tuntas oknum yang melakukan pemukulan jurnalis tersebut.
Menurut Chris, kejadian di Kupang ini tentu menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. Padahal tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sumba Barat Perpanjang Perjanjian Kerja Sama
“Kasus ini harus diungkap sampai tuntas. Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di daerah lain,” tutupnya. (*)