Berita Sumba Barat Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sumba Barat Perpanjang Perjanjian Kerja Sama
dilaksanakan sebelumnya untuk mengimplementasikan jamianan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumba Barat.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Barat kembali memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Tujuannya untuk memudahkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai ketentuan Undang-undang.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantera, S.H di Waikbubak, 12 April 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael, Rabu, 13 April 2022 mengatakan, perpanjangan PKS ini sebagai bentuk optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca juga: Gabungan Angkatan Laut AS-Jepang Mengancam Keamanan Rusia
“PKS ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang bertujuan untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara maupun di luar pengadilan,” katanya dalam rilis, Rabu, 27 April 2022.
Christian menyebut, penandatanganan perpanjangan kerja sama ini bukanlah hal yang baru, namun sudah dilaksanakan sebelumnya untuk mengimplementasikan jamianan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumba Barat.
“Jadi, PKS ini sebenarnya penegasan hukum terhadap implementasi jamianan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sumba Barat,” tuturnya.
Baca juga: Bulan Depan Jalan Putus di Oebufu Segera Dikerjakan
Selain itu, Christian menambahkan, bahwa kewenangan penegakan hukum ada di kejaksaan sebagai pengacara negara sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan Sumba Barat terus berkoordinasi dengan Kejari dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja.
“Saya harap dengan adanya PKS ini agar semua rencana dan program kita berjalan baik,” terang Christian.
Kajari Sumba Barat menambahkan, PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sumba Barat akan terus dikawal semaksimal mungkin sehingga seluruh tujuan yang diharapkan akan berjalan baik dan membawa manfaat bagi pekerja di wilayah Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.
Ia mengharapkan agar PKS ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Sumba Barat. (*)