Korupsi PDAM Tirta Lontar

Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Lontar Kupang, Termasuk Mantan Direktur

Ridwan Angsar mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, baik pejabat eksekutif dan legislatif.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, DLR digiring ke mobil untuk dibawa ke sel Polres Kupang, Rabu 27 April 2022. 

Plh Kasi Pidsus Kejari Oelamasi Kabupaten Kupang Shelter Wairata, menjelaskan bendera perusahaan yang digunakan untuk konsultan perencana adalah CV Sains Group Konsultan sementara untuk konsultan pengawasan tersangka menggunakan CV LM Munah dan CV Triparty Enginering.

Baca juga: Jaksa Periksa Mantan Direktur PDAM Tirta Lontar Kupang Selama 7 Jam

Atas penetapan dan penahanan tersangka yang kini berada di sel Polres Kupang, jaksa sudah melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.

Untuk tersangka Yunias akan ada beberapa pasal yang disangkakan dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan 15 tahun.

Untuk pemidanaan, kata Shelter, akan melihat soal keterlibatan dan kerugian negara disana yang mencapai 620 juta rupiah.

Ada lima titik lokasi pekerjaan yang menggunakan jasa konsultan perencana dan pengawal milik tersangka, yakni pada tahun 2015 lokasi pekerjaan di PDAM Tarus, di Oelamasi, Semau dan pada tahun 2016 di Nitneo dan Bolok. (cr9)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved