Korupsi PDAM Tirta Lontar
Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Lontar Kupang, Termasuk Mantan Direktur
Ridwan Angsar mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, baik pejabat eksekutif dan legislatif.
Plh Kasi Pidsus Kejari Oelamasi Kabupaten Kupang Shelter Wairata, menjelaskan bendera perusahaan yang digunakan untuk konsultan perencana adalah CV Sains Group Konsultan sementara untuk konsultan pengawasan tersangka menggunakan CV LM Munah dan CV Triparty Enginering.
Baca juga: Jaksa Periksa Mantan Direktur PDAM Tirta Lontar Kupang Selama 7 Jam
Atas penetapan dan penahanan tersangka yang kini berada di sel Polres Kupang, jaksa sudah melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.
Untuk tersangka Yunias akan ada beberapa pasal yang disangkakan dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan 15 tahun.
Untuk pemidanaan, kata Shelter, akan melihat soal keterlibatan dan kerugian negara disana yang mencapai 620 juta rupiah.
Ada lima titik lokasi pekerjaan yang menggunakan jasa konsultan perencana dan pengawal milik tersangka, yakni pada tahun 2015 lokasi pekerjaan di PDAM Tarus, di Oelamasi, Semau dan pada tahun 2016 di Nitneo dan Bolok. (cr9)