Korupsi PDAM Tirta Lontar

Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Lontar Kupang, Termasuk Mantan Direktur

Ridwan Angsar mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, baik pejabat eksekutif dan legislatif.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, DLR digiring ke mobil untuk dibawa ke sel Polres Kupang, Rabu 27 April 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Lontar sebesar Rp 6,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar menyebut tujuh tersangka, masing-masing berinisial JO, AA, TT, AN, HS, CH dan DLR. JO merupakan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Lontar.

"Enam nama itu ada direktur perusahan air minum, ada pelaksana teknisnya," kata Ridwan Angsar, Rabu 27 April 2022

Ridwan Angsar mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, baik pejabat eksekutif dan legislatif.

Ia mengungkapkan, ada delapan kontrak yang bermasalah, yakni di Oelamasi, Tarus, Nitneo, Bolok, dan Semau. Ada dua kontrak perencana dan dua kontrak pelaksana yang mengerjakan pekerjaan namun meminjam bendera perusahan yang semuanya terjadi pada tahun 2015 dan 2016.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kabupaten Kupang Tetapkan Direktur PDAM Kota Kupang Tersangka Kasus Korupsi

Besaran anggaran penyertaan modal pada PDAM Tirta Lontar Rp 6,5 miliar dengan runcian pada tahun 2015 sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari tujuh tersangka tersebut, seorang di antaranya ditahan. Tersangka yang ditahan berinisial DLR, kontraktor yang melakukan pekerjaan instalasi air di PDAM Tarus pada tahun 2015.

Proyek tersebut dengan anggaran Rp 3,5 miliar, dengan rincian pada tahun Rp 2015 sebesar Rp 2,7 miliar dan pada tahun 2016 senilai Rp 500 juta, DLR meminjam bendera PT Anisa Putri dan PT Cempaka Indah.

"Ada indikasi kerugian negara makanya kami tetapkan jadi tersangka dan kami tahan, indikasinya sejak penetapan lelang hingga pengerjaan proyek tersebut sampai saat ini tidak bermanfaat bagi masyarakat," kata Ridwan Angsar.

Ia menjelaskan, sejak proses lelang pekerjaan tersebut sudah direkayasa termasuk kontraktor yang yang menangani pekerjaan tersebut sudah diatur oleh panitia lelang.

Sementara pada saat pembayaran dilakukan secara tunai yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Pemain Tunggal Proyek pada Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM Tirta Lontar

Hal lain terkait dengan kontrak dalam kasus ini semua kontraktor mendapatkan proyek tersebut menggunakan peminjaman bendera perusahaan orang lain dimana tidak ada kapasitas yang bisa diukur dalam melakukan pekerjaan dengan baik.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Oelemasi Kabupaten Kupang menetapkan tersangka pertama, Yunias Laiskodat dan dilakukan penahanan.

Dalam proyek tersebut Yunias menggunakan bendera 3 perusahaan berbeda sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved