Berita Nasional
Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT dari KPK, Sama dengan Nasib Sang Kakak Tahun 2014
OTT yang dialami Ade Yasin mengingatkan kita pada nasib kakaknya Rachmat Yasin yang terkena OTT saat masih menjabat Bupati Bogor pada tahun 2014 lalu.
Sampai saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Keluarkan Surat Edaran
Sebelum ditangkap, Ade Yasin sempat mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin 25 April 2022, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Hal ini, ujar Ade, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.
Diamankan Bersama Sejumlah Pihak
Tak sendirian, Ade Yasin ditangkap bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap.
Perkembangan terkait kasus dugaan suap ini akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud."
"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).