Senin, 18 Mei 2026

Berita Rote Ndao Hari Ini

100 PPPK Guru Tahap II Terima SK, Wabup Rote Ndao Minta Jadilah Suri Tauladan

Wabup Stefanus juga memberi pencerahan kepada 100 orang PPPK guru untuk selalu mematuhi peraturan

Tayang:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.CO /MARIO GIOVANI TETI
SERAHKAN SK-Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M Saek,SE,M.Si saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao, Selasa, 26 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Wakil Bupati (Wabup) Rote Ndao, Stefanus M. Saek, S.E., M.Si menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada 100 orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Selasa, 26 April 2022, dalam sambutannya, Wabup Stefanus mengingatkan agar 100 orang PPPK guru mempunyai akhlak yang baik dan terpuji dan menjadi panutan atau menjadi contoh bagi orang lain.

"Saya harap adik-adik  mampu menjadi 'Suri   Tauladan' (Panutan) dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wabup Stefanus. 

Baca juga: Polisi Tahan Sejumlah Mobil Mewah di Pelabuhan Soekarno Ende

Lanjut Wabup Stefanus, para PPPK patut bersyukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa yang telah memberikan berkat dan berterima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atas kepercayaan kepada saudara-saudara sebagai pelayan publik di Kabupaten Rote Ndao

Selain itu, Wabup Stefanus juga memberi pencerahan kepada 100 orang PPPK guru untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan dan selalu tekun dalam menggeluti pekerjaan yang diemban.

"Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jalani apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, banyaklah belajar, niscaya saudara akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan," terang Wabup Stefanus.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kematian Astri-Lael Akan Digelar 11 Mei 2022

Selanjutnya, dirinya mengimbau, agar setiap diri dari PPPK  menjadi abdi negara dan masyarakat yang selalu siap sedia melayani dengan ketulusan hati.

Ia juga ingin setiap diri PPPK Guru, membuktikan kalau mereka memang layak dan dapat mengemban tugas jabatan yang telah ditentukan, melalui unjuk kerja yang unggul, jauh lebih unggul dan berbeda dari yang lain. 

"Penyerahan SK PPPK hasil seleksi tahun 2021 hari ini, kepada 100 orang merupakan penyerahan tahap II, karena penyerahan tahap I,  telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu kepada 88 orang. Penyerahan SK PPPK dilakukan secara bertahap, karena pelaksanaan seleksinya juga bertahap, peserta yang tidak lulus seleksi pada tahap I, diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahap II," kata Wabup Stefanus.

Baca juga: Dua Warga Fatufeto Terima Rumah Bertepatan HUT Kota Kupang

Ia juga menerangkan, pada tahun 2018 pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah, Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Selanjutnya, dikatakan Wabup Stefanus, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pada Tahun 2021, mendapatkan kuota formasi pengadaan PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru, sebanyak 267 formasi jabatan dan dalam pelaksanaan seleksi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap I diikuti oleh 267 orang dan yang lulus seleksi 88 orang.

Sedangkan yang mengikuti seleksi tahap II, lanjut Stefanus, sebanyak 532 orang dan dinyatakan lulus seleksi 101 orang. Namun salah satu orang meninggal dunia sebelum menetapkan NI (Nomor Induk) PPPK, sehingga yang menerima SK pada hari ini hanya 100 orang.

Baca juga: Gubernur Laiskodat Bangun Dialog dengan Masyarakat Bonleu, TTS Ini yang Dibahas.

"Kepada 100 orang PPPK guru yang menerima SK pada hari ini, saya perlu ingatkan bahwa untuk mencapai pada titik ini, melalui sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan. Oleh karena itu, saya berpesan kepada adik-adik, setelah menerima keputusan pengangkatan saudara sebagai PPPK, maka status saudara sudah berubah dan dimana pun berada selalu membawa nama Kabupaten Rote Ndao," pesan Wabup Stefanus.

Setelah menerima SK pada hari ini, dikatakan  Wabup Stefanus, selanjutnya, saudara-saudara akan diwajibkan menandatangani komitmen bersama yaitu melalui perjanjian kerja dan kontrak kinerja.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved