Berita Kupang Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Kematian Astri-Lael Akan Digelar 11 Mei 2022
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan dari Randy Bajideh dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan dari Randy Bajideh dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Perkara kasus kematian Astri-Lael telah mendapat nomor registrasi perkara : 80/Pid.B/2022/PN.Kpg yang didaftarkan pada Senin 25 April 2022 kemarin.
Penetapan waktu Persidangan perdana kasus Kematian Astri-Lael sesuai agenda PN Kupang pada tanggal 11 Mei 2022 mendatang.
Demikian penjelasan Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Kelas IA Kupang, Marika Ester Lau kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 26 April 2022.
Ester mengatakan sesuai agenda, jumlah hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Randy Bajideh berjumlah lima orang dan Ketua PN Kelas IA Kupang yang memimpin persidangan tersebut.
"Ada lima hakim yang siap mengadili perkara kasus kematian Astri - Lael antara lain Ketua PN Kelas IA Kupang, Wari Juniati sebagai Hakim Ketua, bersama empat orang anggota antara lain Y. Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh. Mberu," jelas Ester.
Baca juga: Dua Warga Fatufeto Terima Rumah Bertepatan HUT Kota Kupang
Pihaknya memastikan persidangan perdana dari terdakwa Randy Bajideh yang dimulai pada tanggal 11 Mei 2022 akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Kami pastikan persidangan nanti digelar secara terbuka untuk umum agar publik dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan terhadap kasus yang saat ini menjadi sorotan publik," pungkasnya. (CR14)
