Berita TTS Hari Ini

Sebelum Kunjungi Rutan Soe, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bertemu Ketua DPRD TTS, Ini Dibahas

Tahun ini sendiri dalam Prolegda sudah dimasukkan rancangan perda (Ranperda) perlindungan kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten TTS.

Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/ Adrianus Dini
Foto bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar Lase bersama Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, Anggota Bapemperda DPRD TTS, Mariana Lakapu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, SH dan Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon Gerson Landersius Osingmahi di ruang kerja Ketua DPRD TTS. 

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini (cr12) 

POS-KUPANG.COM, SOE - Sebelum mengunjungi Rutan Kelas IIB Soe, Staf khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang transformasi digital, Fajar B. S Lase, Kamis 21 April 2022 bertemu dengan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau di ruang kerja Ketua DPRD TTS

Kedatangan Fajar didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon Gerson Landersius Osingmahi bertujuan untuk membangun Sinergitas dengan DPRD TTS dalam membuat regulasi yang bisa menumbuhkembangkan perekonomian secara khusus sektor UMKM.

Fajar mengatakan, guna mendukung dan melindungi pelaku UMKM yang ada di daerah maka pemerintah daerah perlu membuat payung hukum. Selain itu, keberadaan payung hukum tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah.

"Kita ingin membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang mendukung tumbuh kembangnya UMKM di daerah. Salah satunya dengan membuat regulasi yang melindungi kekayaan intelektual sesuai potensi dan kekayaan yang ada di daerah masing-masing," ungkap Fajar.

Selain itu, dengan adanya payung hukum tersebut lanjut Fajar, akan memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses modal, membuat badan usaha, membuat merek sendiri serta membuat nilai jual produk meningkat.

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau menyebut, pihaknya siap membangun sinergitas dengan Kemenkumham dalam melahirkan regulasi yang mendukung dan melindungi kekayaan intelektual asli Kabupaten TTS.

Baca juga: Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Puji Rutan Kelas IIB SoE

Tahun ini sendiri dalam Prolegda sudah dimasukkan rancangan perda (Ranperda) perlindungan kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten TTS.

Keberadaan Perda tersebut nantinya diharapkan bisa memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku UMKM yang di Kabupaten TTS dan melindungi kekayaan budaya dan kekayaan hasil bumi asli Kabupaten TTS.

"Selama ini sinergitas kita dengan Kanwil Kemenkumham NTT cukup baik. Kita akan terus membangun sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham guna membuat regulasi untuk melindungi kekayaan intelektual kita," jelas Marcu.

Ditambahkan Mariana Lakapu, Anggota Bapemperda DPRD TTS, belum lama ini Bapemperda telah menggelar rapat perdana guna membahas beberapa ranperda yang masuk Prolegda. Pihaknya menargetkan tahun ini melahirkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual Kabupaten TTS.

Keberadaan Perda ini diharapkan nantinya bisa memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku UMKM yang di Kabupaten TTS. 

" Selama ini kekayaan kita (Kabupaten TTS) seperti tenun, jeruk maupun alpukat masih dihargai terlalu murah oleh pasar. Oleh sebab itu kita harapkan dengan adanya Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual nantinya bisa meningkatkan nilai ekonomi dari produk-produk unggulan kabupaten TTS tersebut. Dimana hal itu akan memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat," ungkap Mariana. (Cr12)

Foto bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar Lase bersama Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, Anggota Bapemperda DPRD TTS, Mariana Lakapu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT,  Marciana D. Jone, SH dan Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon Gerson Landersius Osingmahi di ruang kerja Ketua DPRD TTS.
Foto bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar Lase bersama Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, Anggota Bapemperda DPRD TTS, Mariana Lakapu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, SH dan Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon Gerson Landersius Osingmahi di ruang kerja Ketua DPRD TTS. (Pos Kupang.com/ Adrianus Dini)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved