Penipuan Calon Tenaga Kerja

Kisah Remaja NTT Disekap di Medan, Berawal dari Katarina Tergiur Lowongan Kerja di Facebook

Pemilik penampungan mengetahui korban menghubungi polisi, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan menyekapnya di dalam kamar.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN MEDAN
Katarina Kewa Tupen (21), remaja asal Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, disekap dan dianiaya di lokasi penampungan di Medan, Sumatera Utara. 

POS-KUPANG.COM, MEDAN - Katarina Kewa Tupen (21), asal Kelurahan Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuturkan proses awal hingga dia tiba di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepada pegiat kemanusiaan Paguyuban NTT Lusi Tampubolon, Katarina menyampaikan bahwa pada Selasa 22 Maret 2022 dari kampungnya menuju Kota Medan, dijanjikan bekerja di sebuah panti jompo.

Sejak tiba di Kota Medan, Katarina menempati penampungan di Perumahan Griya Albania, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Penampungan itu milik PT Mitra Asia Sehati.

Di lokasi itu, Katarina disekap dan dianiaya hingga tidak bisa jalan. Akibat penganiayaan itu, Katarina kini menggunakan kursi roda. Dia telah berhasil keluar dari penampungan.

Menurut Lusi, Katarina korban tertipu lowongan kerja yang dicarinya dari Facebook Kota Kupang.

Awalnya Katarina hendak mencari pekerjaan. "Dia mencari lowongan kerja di Facebook, ketemu lowongannya, lalu berkomunikasi dia sama yang nawarkan itu," kata Lusi, Kamis 14 April 2022.

Dia mengatakan, korban pun tertarik karena ditawari pekerjaan di panti jompo dengan gaji Rp 2 juta perbulan.

"Katanya dikerjakan untuk ngurus penghuni panti jompo, gajinya dua juta. Dia pun tertarik sama kerjaan itu," sebutnya.

Baca juga: Remaja Putri NTT Disekap dan Dianiaya Hingga Tak Bisa Jalan, Ditipu Agen Pekerja di Medan

Lusi mengungkapkan, setelah itu dengan proses yang mudah, korban langsung diberikan tiket pesawat untuk terbang ke Kota Medan.

"Prosesnya begitu cepat, langsung dibelikan tiket. Yang nawari pekerjaan itu di Facebook juga orang NTT, makanya dia percaya," tuturnya.

"Korban ini sampai ke Medan tanggal 22 Maret. Langsung dia dibawa ke tempat penampungan," kata Lusi.

Setelah sampai di Medan, pemilik penampungan bernama Ahmad Yani Siregar langsung menyodorkan kontrak kepada korban. Katarina terkejut membaca kontrak tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian di awal.

Dimana dalam surat perjanjian itu, tertulis bahwa korban akan diberangkatkan ke Singapura. "Terkejut dia. Jadi dia menolak tanda tangan," bebernya.

Lebih lanjut Lusi mengungkapkan bahwa saat itu korban mencoba meminta handphonenya yang telah disita untuk menghubungi pihak keluarga.

"Jadi dia berbohong sama pengurus penampungan itu, dia bilang sedang sakit dan meminta handphonenya mau menghubungi keluarga untuk menanyakan obat," kata Lusi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved