Berita Lembata Hari Ini
DPRD Soroti Soal Penerima Bantuan Rumah Layak Huni di Lembata
jangan memberi bantuan perumahan kepada masyarakat yang sudah mampu karena keluarga dari pejabat
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Bantuan perumahan layak huni bagi masyarakat harus tepat sasaran. Jangan memberikan bantuan perumahan layak huni kepada keluarga yang sudah mampu hanya karena kedekatan atau hubungan keluarga.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata, Paulus Dolu Makarius mengatakan, aparat penegak hukum mesti mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk bantuan perumahan layak huni tersebut.
Pemimpin juga mesti menjadi teladan, jangan memberi bantuan perumahan kepada masyarakat yang sudah mampu karena keluarga dari pejabat.
Baca juga: Bukan Baru Kali Ini, dari Catatan Pertemuan Ternyata Barcelona tak Pernah Menang Melawan Piratas
Menurut dia, masyarakat sudah mengeluh karena ada dugaan kuat bantuan rumah layak huni, tidak tepat sasaran. Bantuan rumah layak huni ada yang diberikan kepada keluarga yang sudah mampu, sudah memiliki rumah berdinding tembok yang layak.
"Bantuan rumah layak huni diberikan kepada keluarga yang tidak mampu, bukan kepada masyarakat yang mampu atau keluarga yang sudah punya rumah tembok atau layak huni," ungkap Paul Dolu kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Dikatakannya, masih ada belasan ribu keluarga di Kabupaten Lembata, yang rumahnya masih dalam kategori tidak layak huni. Karena itu bantuan perumahan tersebut mesti diberikan kepada keluarga yang tidak mampu atau keluarga yang rumahnya tidak layak huni.
Baca juga: Bangun Toleransi dan Nasionalisme, RMI NTT Gelar Buka Puasa dan Perayaan Paskah Bersama
Menurut politisi Partai Gerindra itu, Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday sudah mendeklarasikan zona anti KKN di semua instansi pemerintah, maka dari itu perlu tindaklanjuti dengan memantau para kepala dinas hingga pemerintah desa.
Ia mengatakan jangan sampai zona anti KKN ini hanya omong untuk menghibur masyarakat tapi tidak dipraktikkan.
“Saya minta bupati bisa mengambil tindakan tegas kepada bawahannya, jangan biarkan bawahan untuk melakukan tindakan KKN, kasihan masyarakat kecil nanti," ujarnya.
Baca juga: Soal THR Karyawan, Komisi IV DPRD Kota Kupang Angkat Bicara
Paul Dolu juga minta agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang melakukan tindakan KKN dalam program bantuan perumahan layak huni tersebut.
Kabupaten Lembata yang jumlah penduduk 141.196 jiwa yang tersebar di 9 kecamatan dan 144 desa dan 7 kelurahan memiliki 11. 510 atau 34,57 persen rumah tidak layak huni dari total rumah yang ada di Kabupaten Lembata sebanyak 33.396 unit rumah.
Sebelumnya Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero mengatakan tingginya jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Lembata, mesti ada sebuah kebijakan atau terobosan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lembata.
Baca juga: Pemkot Kupang Minta Pengusaha Segera Bayar THR ke Karyawannya
Ia mengatakan data dari BPS tahun 2021 menunjukan bahwa jumlah rumah tidak layak di Kabupaten Lembata cukup tinggi, 11.510 unit rumah dari total 33.396 unit rumah .
Oleh karena itu, lanjut Piter Gero, pemerintah Kabupaten Lembata harus melakukan terobosan kebijakan guna mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Lembata.
Ia mengatakan untuk mengurangi rumah tidak layak huni di Kabupaten Lembata mesti ada kerja gotong royong, antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa. (*)