Berita Kota Kupang Hari Ini

Soal THR Karyawan, Komisi IV DPRD Kota Kupang Angkat Bicara

Kalau ketentuannya harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri maka Harus dipatuhi oleh perusahaan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
ILUSTRASI- Ilustrasi uang gaji 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ricard Odja mengatakan, para pelaku usaha atau perusahaan yang memberikan kerja kepada tenaga kerja haruslah sadar akan kewajiban mereka untuk memberikan THR kepada karyawan mereka yang merupakan hak tenaga kerja.

"Kalau ketentuannya harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri maka Harus dipatuhi oleh perusahaan, apalagi Tahun 2022 ini kondisi ekonomi sekarang sudah pelan-pelan membaik," kata dia, Selasa 19 April 2022.

Politisi Partai Gerindra ini meminta agar Pemerintah Kota Kupang melakukan pengawasan secara baik dan memastikan tenaga kerja mendapatkan hak mereka secara penuh, tanpa ada pemotongan atau dicicil sesuai dengan regulasi dan ketentuan dari Kementerian.

Baca juga: Takut Kena Peluru Nyasar Saat KKB Serang Pos TNI, Warga Biogai Lari Berhamburan ke Gereja, Simak Ini

"Kalau masalah THR dibayarkan, menurut saya semua perusahaan atau pemberi kerja sudah paham benar, apa yang menjadi kewajiban mereka, karena para karyawan mereka sudah melakukan kewajiban mereka, bekerja sesuai ketentuan," ungkapnya.

Ricard Odja menambahkan, Pandemi Covid-19 yang menghantam sektor ekonomi juga tentunya berdampak pada pendapatan perusahaan, pengusaha dan lainnya, upaya perampingan karyawan dan lainnya sudah dilakukan, tentunya perhitungan perusahaan untuk membayarkan THR juga sudah dilakukan sehingga perusahaan tidak mengalami kesulitan merealisasinya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang meminta kepada semua pengusaha atau pemberi kerja, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja masing-masing.

Baca juga: Pemkot Kupang Minta Pengusaha Segera Bayar THR ke Karyawannya

Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, mengatakan, dalam minggu ini, tim dari Dinas Nakertrans bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang bersama para asisten akan turun ke beberapa perusahaan untuk meninjau, apakah pembayaran THR sudah diproses.

"Kita akan turun, menanyakan secara langsung apakah pembayaran THR untuk para pekerja sudah dibayarkan atau belum, karena sesuai ketentuan, 7 hari sebelum hari raya sudah harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja," katanya, Senin 18 April 2022. 

Thomas Dagang menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR Tahun 2022, wajib dibayarkan full atau satu kali besaran gaji selama satu bulan.

Baca juga: Kepala LPPM Unika Kupang Harap Publikasi Bantu Beri Informasi ke Publik 

"Jadi Tahun 2022 ini, perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan satu kali gaji pegawai atau tenaga kerja sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Jika pemberi kerja melanggar ketentuan yang ditetapkan, maka akan dilaporkan kepada pengawas, sesuai dengan aturannya, mereka akan diperiksa dan akan diberikan sanksi.

"Kita sebagai pemerintah mengimbau kepada para pemberi kerja atau perusahaan untuk membayarkan hak para karyawan, karena THR merupakan hak semua tenaga kerja yang telah melakukan kewajiban mereka," kata Thomas Dagang. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved