Mudik Lebaran 2022
Horee, Anak di Bawah Usia 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Horee, kabar gembira untuk kamu yang akan mudik Lebaran. Anak di Bawah Usia 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Horee, Anak di Bawah Usia 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR, Asalkan Penuhi Syarat Ini
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk para pemudik datang dari Pemerintah.
Pada Mudik Lebaran kali ini, Pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak di bawah 18 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Tidak seperti tahun lalu yang harus mengantongi tes Antigen atau tes PCR agar bisa mudik, tahun ini khusus untuk Anak dibawah usia 18 tahun boleh mudik tanpa Tes Antigen dan tes PCR.
Namun jangan senang dulu. Kebijakan itu hanya berlaku untuk anak yang sudah divaksin covid-19 dua kali.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Lebaran, Tanpa Booster dan Tes PCR
Budi mengatakan Presiden Jokowi memahami dinamika tersebut. Oleh karena itu, Jokowi memutuskan agar anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.
"Bapak presiden mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Nah kalo anak di bawah 18 gimana?" kata Budi.
"Di-booster juga belum boleh, jadi akhirnya diputuskan oleh bapak presiden anak-anak remaja, kalau mau mudik belum di-booster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR dan antigen, asal vaksinasi sudah dua kali," kata Budi.
Budi mengatakan keputusan tersebut merupakan hadiah dari Presiden Jokowi agar anak-anak dapat menikmati perjalanan mudik dengan orang tua.
Baca juga: Hadapi Mudik 2022, Dishub NTT Minta Operator Transportasi Prioritas Layanan Logistik
"Jadi ini hadiah dari dari beliau (Presiden Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memang mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu beberapa syarat diberikan bagi para calon pemudik.
Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik tanpa harus test antigen maupun PCR.
Sementara bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Adapun bagi yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.