Penyelundupan WNI
Soal WNI yang Diamankan Polairud, Imigrasi Masih Koordinasi
Menurut Ibnu, pihaknya masih menugaskan UPT Imigrasi untuk melakukan koordinasi dalam penanganan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT masih melakukan koordinasi dalam tataran keimigrasian terkait penyelundupan 26 WNI ke Australia lewat Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tenau, Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone yang dikonfirmasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Ibnu Ismoyo, Senin 18 April 2022.
Ibnu dikonfirmasi terkait adanya penyelundupan WNI yang hendak ke Australia.
Baca juga: Ini Identitas Warga yang Hilang di Laut Pantar Kabupaten Alor
Menurut Ibnu, pihaknya masih menugaskan UPT Imigrasi untuk melakukan koordinasi dalam penanganan di tataran imigrasi.
"Sejauh ini kami masih menugaskan UPT Imigrasi untuk mengkoordinasikan di tataran Kantor Imigrasi," kata Ibnu.
Dijelaskan, sampai saat ini memang pihaknya belum mendapat informasi secara resmi, namun tentu masih dalam kewenangan Polairud Polda NTT untuk menangani sesuai UU yang berlaku.
Baca juga: Ngabuburit Berkah, Kodim 1627/Rote Ndao Berbagi Takjil Gratis
"Walaupun kita belum mendapat informasi resmi, namun kesiapan kita Kanwil Kemenkumham untuk memberikan dukungan yang diperlukan sesuai bidang tugas kami," katanya.
Sebelumnya, aparat Polairud Polda NTT menetapkan Sugito sebagai tersangka tersangka kasus penyelundupan 26 WNI ke Australia lewat Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tenau, Kota Kupang.
Baca juga: Ramalan Shio Besok Selasa 19 April 2022, Shio Tikus Hati-hati, Shio Macan Beruntung
Penetapan Sugito tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2022/Ditpolairud tanggal 12 April 2022.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit ponsel android.(*)