Penyelundupan WNI

Soal WNI yang Diamankan Polairud,  Imigrasi Masih Koordinasi 

Menurut Ibnu, pihaknya masih menugaskan UPT Imigrasi untuk melakukan koordinasi dalam penanganan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
DOK-POS-KUPANG.COM
Kepala Kanwil Kemenkum-HAM NTT, Marciana D Jone 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT masih melakukan koordinasi dalam tataran keimigrasian terkait penyelundupan 26 WNI ke Australia lewat Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tenau, Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone yang dikonfirmasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Ibnu Ismoyo, Senin 18 April 2022.

Ibnu dikonfirmasi terkait adanya penyelundupan WNI yang hendak ke Australia.

Baca juga: Ini Identitas Warga yang Hilang di Laut Pantar Kabupaten Alor

Menurut Ibnu, pihaknya masih menugaskan UPT Imigrasi untuk melakukan koordinasi dalam penanganan di tataran imigrasi.

"Sejauh ini kami masih menugaskan UPT Imigrasi untuk mengkoordinasikan di tataran Kantor Imigrasi," kata Ibnu.

Dijelaskan, sampai saat ini memang pihaknya belum mendapat informasi secara resmi, namun tentu masih dalam kewenangan Polairud Polda NTT untuk menangani sesuai UU yang berlaku.

Baca juga: Ngabuburit Berkah, Kodim 1627/Rote Ndao Berbagi Takjil Gratis

"Walaupun kita belum mendapat informasi resmi, namun kesiapan kita Kanwil Kemenkumham untuk  memberikan dukungan yang diperlukan sesuai bidang tugas kami," katanya.

Sebelumnya, aparat Polairud Polda NTT menetapkan Sugito sebagai tersangka tersangka kasus penyelundupan 26 WNI ke Australia lewat Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tenau, Kota Kupang.

Baca juga: Ramalan Shio Besok Selasa 19 April 2022, Shio Tikus Hati-hati, Shio Macan Beruntung

Penetapan Sugito tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2022/Ditpolairud tanggal 12 April 2022.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit ponsel android.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved