Penyelundupan WNI
Setiap WNI Wajib Setor Rp 65 Juta, Sugito Imingi Pekerjaan dengan Gaji Menggiurkan di Australia
Sugito mengkoordinir semua WNI dari daerah masing-masing menuju Kupang. Komunikasi bermula dari media sosial.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiardja membeberkan peran Sugito (42) merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk diselundupkan ke Australia melalui Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tenau Kota Kupang.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT telah menetapkan Sugito, pria asal Medan Sumatera Utara sebagai tersangka kasus penyelundupan 26 WNI ke Australia.
Menurut Kombes Nyoman, Sugito mengkoordinir semua WNI dari daerah masing-masing menuju Kupang. Komunikasi bermula dari media sosial kemudian berlanjut melalui telepon seluler.
"Tersangka Sugito menawarkan pekerjaan di Australia melalui akun media sosial Facebook, bagi yang berminat melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp terkait persyaratan teknis," ungkap Kombes Nyoman di Kupang, Senin 18 April 2022.
Baca juga: Pria Asal Medan Tersangka Penyelundupan WNI ke Australia, Terancam 15 Tahun Penjara
Kombes Nyoman menjelaskan modus operasi yang dilakukan Sugito berupa menginformasikan bahwa akomodasi menuju Australia melalui jalur laut dari wilayah Kupang, dengan ketentuan setiap orang akan membayar tarif Rp 65 juta sampai Rp 90 juta.
Metode pembayaran melalui transfer ke rekening bank milik Sugito atau dapat membayar tunai setelah para WNI berada di Kupang.
"Pengakuan tersangka menetapkan tarif bagi para WNI yang ingin ke Australia harus membayar biaya Rp 65 juta hingga Rp 90 juta dengan cara transfer rekening atau membayar tunai setelah semuanya berada di Kupang. Uang tersebut termasuk membayar kapal yang akan mengantar ke Australia," terang Kombes Nyoman.
Kepada 26 WNI tersebut, Sugito menjanjikan bekerja di perkebunan dengan gaji Rp 30 juta per bulan atau Rp 20 dollar per hari.
"Tersangka Sugito menjanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 30 juta per hari atau upah 20 dollar setiap hari, sehingga para korban tergiur," ujar Kombes Nyoman.
Selain mengamankan Sugito dan 26 WNI, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit ponsel android.
Kombes Nyoman mengatakan, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka bekerja sebagai wiraswasta, berdomisili di Denpasar, Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polairud Gagalkan Penyelundupan 26 WNI, Hendak Nyeberang ke Australia dari Tenau
Baca juga: Ini Identitas 26 WNI yang Hendak Diselundupkan ke Australia, Mayoritas Asal Jawa Timur
"Tersangka bekerja sebagai wiraswasta dalam hal ini menjadi travel agen perjalanan," jelas Kombes Nyoman.
Atas perbuatannya, Sugito dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Juncto UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Juncto Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana.
Sugito terancam pidana maksimal 15 tahun penjara disertai denda maksimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.