Penyelundupan WNI

Setiap WNI Wajib Setor Rp 65 Juta, Sugito Imingi Pekerjaan dengan Gaji Menggiurkan di Australia

Sugito mengkoordinir semua WNI dari daerah masing-masing menuju Kupang. Komunikasi bermula dari media sosial.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
WNI korban penyelundupan ke Australia diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT, Senin 18 April 2022. 

Selain UU Keimigrasian, penyidik Gakkum juga menjerat tersangka dengan Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana.

"Penyidik juga menjerat tersangka Sugito dengan Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana karena barang bukti telah ada berupa kapal yang mengangkut 26 WNI, bukti uang cash, mesin penghitung uang, serta ponsel sebagai alat komunikasi, sedangkan 26 WNI berstatus korban penipuan," terang Kombes Nyoman. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved