Berita Sumba Barat Daya Hari Ini
Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Anggota DPRD Sumba Barat Daya
Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa bebas dan tidak bersalah atas kasus penganiayaan tersebut
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat dalam amar putusan memvonis bebas dua terdakwa yang juga anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024.
Dua terdakwa tersebut yakni Stefanus Loba Geli alias LPM dari PDIP dan Yohanes R. Geli alias Yonis dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Keduanya didakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Mario Nariti, Warga Desa Letekonda Selatan, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya pada bulan Oktober 2020 silam.
Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Ni Luh Suantini, S.H, M.H pada Senin 18 April 2022 siang.
Baca juga: Soal WNI yang Diamankan Polairud, Imigrasi Masih Koordinasi
Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa bebas dan tidak bersalah atas kasus penganiayaan tersebut sebagaimana tuntutan pasal 352 Ayat 1 KUHP.
Dalam petikan putusan sebagaimana dibacakan hakim Ketua, Ni Luh Suantini, S.H, M.H dalam persidangan itu memutuskan kedua terdakwa tidak bersalah atas kasus itu dan menyatakan keduanya bebas.
Menurut hakim, kedua terdakwa dinyatakan bebas karena dalam persidangan itu, keterangan semua saksi menyatakan tidak melihat kedua terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Mario.
Selain itu, putusan tersebut diperkuat hasil visum dokter rumah sakit Caritas yang menyebutkan tidak ditemukan luka ditubuh korban dan korban bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Orang Hilang di Perairan Pantar, Alor Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Dalam persidangan itu, sebagaimana dakwaan yang dibacakan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu. Yohanes E. R Balla, keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Mario Riti dengan cara-cara diantaranya meminta Dinis Dias Santos, menyuruh korban tidur diatas tanah dan mengangkat kedua kaki sandar di bale-bale.
Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan sejumlah tamparan kepada korban dimana LPM melakukannya sebanyak 4 kali dan Yonis sebanyak 1 kali.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H. Sedangkan pihak korban dan pengacara tidak hadir pada persidangan tersebut.
Sementara itu, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H selaku penasehat hukum kedua terdakwa yang diminta komentar sesaat setelah persidangan itu mengatakan putusan bebas atas kedua kliennya sudah tepat dan sesuai.
Baca juga: Pemkab Mabar Akan Tertibkan Lahan di Puncak Pramuka yang Diduduki Secara Ilegal
Apalagi semua saksi secara terang-terangan dalam persidangan itu mengaku tidak pernah melihat kedua kliennya melakukan tindakan penganiayaan itu.
Karena itu, ia menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dan membuktikan kliennya tidak bersalah dan itu sudah inkrah.
Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati hasil putusan itu karena putusan tersebut sudah melalui proses yang panjang.
Baginya hasil putusan tersebut menjadi akhir penantian panjang kliennya setelah menunggu beberapa bulan lamanya. Dan ini demi kepastian hukum atas kedua kliennya.(*)