Berita Sumba Barat Daya Hari Ini

Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Anggota DPRD Sumba Barat Daya

Majelis Hakim  memutuskan kedua terdakwa bebas dan tidak bersalah atas kasus penganiayaan tersebut

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
 POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER 
SIDANG - Kedua terdakwa, Stefanus Loba Geli alias LPM dan  Yohanes R. Geli alias Yonis saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Sumba Barat, Senin 18 April 2022  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat dalam amar putusan memvonis bebas dua terdakwa yang juga anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024.

Dua terdakwa tersebut yakni Stefanus Loba Geli alias LPM dari PDIP dan  Yohanes R. Geli alias Yonis dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Keduanya didakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Mario  Nariti, Warga Desa Letekonda Selatan, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya pada bulan Oktober 2020 silam.

Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan  Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Ni Luh Suantini, S.H, M.H pada Senin 18 April 2022 siang.

Baca juga: Soal WNI yang Diamankan Polairud,  Imigrasi Masih Koordinasi 

Majelis Hakim  memutuskan kedua terdakwa bebas dan tidak bersalah atas kasus penganiayaan tersebut sebagaimana tuntutan pasal 352 Ayat 1 KUHP.

Dalam petikan putusan sebagaimana dibacakan hakim Ketua, Ni Luh Suantini, S.H, M.H dalam persidangan itu memutuskan kedua terdakwa tidak bersalah atas kasus itu dan menyatakan keduanya bebas.

Menurut hakim, kedua terdakwa dinyatakan bebas karena dalam persidangan itu, keterangan semua saksi menyatakan tidak melihat kedua terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Mario.

Selain itu, putusan tersebut diperkuat hasil visum  dokter rumah sakit  Caritas yang menyebutkan tidak ditemukan luka ditubuh korban dan korban bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.

Baca juga: BREAKING NEWS :  Orang Hilang di Perairan Pantar, Alor Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Dalam persidangan itu, sebagaimana dakwaan yang dibacakan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu. Yohanes E. R Balla, keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Mario Riti dengan cara-cara diantaranya meminta  Dinis Dias Santos, menyuruh korban  tidur diatas  tanah dan mengangkat kedua kaki  sandar  di bale-bale.

Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan sejumlah tamparan kepada korban dimana LPM melakukannya sebanyak 4 kali dan Yonis sebanyak 1 kali.

Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H. Sedangkan pihak korban dan pengacara tidak hadir pada persidangan tersebut.

Sementara  itu, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.H selaku penasehat hukum kedua terdakwa  yang diminta komentar sesaat setelah persidangan itu mengatakan putusan bebas atas  kedua  kliennya sudah tepat dan sesuai.

Baca juga: Pemkab Mabar Akan Tertibkan Lahan di Puncak Pramuka yang Diduduki Secara Ilegal

Apalagi semua saksi secara terang-terangan dalam persidangan itu mengaku tidak pernah melihat kedua kliennya melakukan tindakan penganiayaan itu.

Karena itu, ia menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dan  membuktikan kliennya tidak bersalah dan itu sudah inkrah.

Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati hasil putusan itu karena putusan tersebut sudah melalui proses yang panjang.

Baginya hasil putusan tersebut  menjadi akhir penantian panjang kliennya  setelah menunggu beberapa bulan lamanya. Dan ini demi kepastian hukum atas kedua kliennya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved