THR 2022

THR, Gaji ke-13 & Tukin Bagi ASN, TNI & Polri Segera Dibayar, Segini Besaran Uang Yang Akan Diterima

Presiden Jokowi telah menandatangani PP tentang gaji, THR (tunjangan hari raya) dan tunjangan kinerja (Tukin). Para pejabat pun menerima dana tersebut

Editor: Frans Krowin
ANTARA/WARTAKOTALIVE.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan besaran THR, Gaji ke 13 dan Tunjangan Kinerja untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022. Tiga komponen tunjangan ini diterima juga oleh seluruh pejabat. 

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Aturan THR Lebaran 2022, Ini Pekerja yang Berhak Menerima THR dan Cara Menghitung THR

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Berita Terkait THR Gaji ke 13 dan Tukin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved