THR 2022
THR, Gaji ke-13 & Tukin Bagi ASN, TNI & Polri Segera Dibayar, Segini Besaran Uang Yang Akan Diterima
Presiden Jokowi telah menandatangani PP tentang gaji, THR (tunjangan hari raya) dan tunjangan kinerja (Tukin). Para pejabat pun menerima dana tersebut
Editor:
Frans Krowin
ANTARA/WARTAKOTALIVE.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan besaran THR, Gaji ke 13 dan Tunjangan Kinerja untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022. Tiga komponen tunjangan ini diterima juga oleh seluruh pejabat.
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Aturan THR Lebaran 2022, Ini Pekerja yang Berhak Menerima THR dan Cara Menghitung THR
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)
Berita Terkait THR Gaji ke 13 dan Tukin