THR 2022
THR, Gaji ke-13 & Tukin Bagi ASN, TNI & Polri Segera Dibayar, Segini Besaran Uang Yang Akan Diterima
Presiden Jokowi telah menandatangani PP tentang gaji, THR (tunjangan hari raya) dan tunjangan kinerja (Tukin). Para pejabat pun menerima dana tersebut
Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Ketum BPP HIPMI dan Pengusaha Bertemu Presiden Jokowi
Namun untuk tahun ini, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Besaran THR PNS 2022
Masih dari Kompas.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan THR PNS dan Gaji ke-13, Ada Bonus Tukin 50 Persen
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):