Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan 2022 Dibawah Kemenhub Dengan Kuota Terbanyak 3.350, Cek Syarat dan Cara Daftar
kuota formasi calon taruna dan taruni sekolah kedinasan Kemenhub juga paling banyak, mencapai 3.350 formasi.
POS-KUPANG.COM - Dari 8 lembaga yang menyelenggarakan sekolah kedinasan maka sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merupakan instansi yang membuka formasi paling banyak di tahun 2022.
Instansi sekolah kedinasan di bawah Kemenhub mencapai 22 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain jumlah instansinya yang cukup banyak, kuota formasi calon taruna dan taruni sekolah kedinasan Kemenhub juga paling banyak, mencapai 3.350 formasi.
Berikut ini informasi tentang persyaratan umum pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub, dirangkum dari situs https://sipencatar.dephub.go.id/.
Persyaratan umum Sekolah Kedinasan Kemenhub
Baca juga: Sekolah Kedinasan Mana Yang Pendaftar Terbanyak Sekarang Ini? Kesempatan Daftar Hingga 30 April
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2022, kecuali khusus untuk pendaftar pada Program Studi D3 Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 18 tahun pada 1 September 2022
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4).
Untuk lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas 11 serta semester gasal kelas 12) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas 11 serta semester gasal kelas 12) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat.
Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk:
Baca juga: Usia Berapa Bisa Daftar Sekolah Kedinasan 2022? Ada IPDN, Poltek SSN, STAN, Poltekim Dan Lainnya
Program Studi D4 Penerbang, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm.
Program studi D3 PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D3 MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat.
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
7. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022 di 8 Intansi Pemerintah, Quota dan Link Pendaftaran
8. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).