Kasus Narkoba

Nona Ende Kaget Calon Suami Asal NTB Ternyata Bawa Shabu - shabu

Y tidak menyadari dan tidak mencurigai S membawa Shabu - shabu, walaupun mereka berdua berangkat bersama

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian menunjukan foto barang bukti barang yang diduga sabu- sabu di ruang kerjanya, Rabu 13 April 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE -Perempuan (Nona) berinisial  Y (23),  asal Kabupaten Ende, sangat kaget ketika mengetahui S (28), calon suaminya, membawa Shabu - Shabu dari Bima, Provinsi NTB, ke Ende, Flores, NTT.

Y sama sekali tidak menyadari dan tidak mencurigai S membawa Shabu - shabu, walaupun mereka berdua berangkat bersama - sama dari Bima ke Ende.

Y baru mengetahui kalau S membawa Shabu - shabu ketika mereka berdua ditangkap Polisi di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, saat dalam perjalanan menuju Kota Ende, Ibu Kota Kabupaten Ende, Selasa 12 April 2022 malam.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 14 April 2022, Gemini Konfrontasi Virgo Banyak Kesempatan, Libra Tak Puas

Saat diperiksa Satnarkoba Polres Ende, Y mengaku, dirinya mengetahui bahwa S sedang mau merintis bisnis bawang. Namun, rupanya S hanya mengelabui calon istrinya sendiri. Bawang yang sebenarnya yakni jual - beli shabu - shabu.

Dari saku pakaian S Polisi mengeluarkan barang yang diduga shabu - shabu. Hal ini membuat Y kian merasa terpukul.

Pasangan Bima - Ende ini, bertemu, saling mengenal dan jatuh cinta, saat S beberapa tahun sebelumnya pernah bekerja di Ende. Belakangan, mereka tinggal di tempat S di Bima sebelum akhirnya mereka ditangkap Polisi.

Baca juga: Terima Kunci Rumah dari Wali Kota Kupang, Andreas dan Istri Teteskan Air Mata

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, menerangkan, hasil pemeriksaan, S sudah tiga kali melakukan transaksi jual beli shabu - shabu dari Bima ke Ende.

S saat ini diketahui menjual atau mengedar shabu - shabu. Sementara hasil tes urine, baik S maupun Y negatif narkoba. Sementara Y untuk sementara, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan transaksi jual beli shabu - shabu.

Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial S (28) membawa barang yang diduga narkoba jenis shabu - shabu dari Bima, Provinsi NTB ke Kabupaten Ende, Provinsi NTT.

Baca juga: Pria Asal Bima NTB Pembawa Shabu ke Ende Sudah Jadi Target Polisi

S berangkat dari Bima bersama calon istrinya. Mereka menyebrang melalui pelabuhan Sape ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat setelah sempat menginap dua malam di Sape karena kapal tidak berlayar.

Dari Labuan Bajo, mereka berdua menggunakan sepeda motor menuju Ende.

Mereka tiba di wilayah Nangapanda Kabupaten Ende pada 12 April 2022, malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Formasi Guru PPPK 2022 Sebanyak 970.410, Namun Pemda Baru Ajukan 131.239 Formasi

Satnarkoba, Polres Ende di bawah komando Kasatnarkoba, Iptu Gustaf Steven Ndun, malam itu juga berhasil menangkap keduanya di Nangapanda dan dibawa ke Markas Polres Ende.

Barang yang diduga narkoba jenis shabu -shabu yang dibawa oleh S tersebut berjumlah dua plastik klip dengan berat masing-masing klip kurang lebih 1 gram.(*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved