Kasus Narkoba

Pria Asal Bima NTB Pembawa Shabu ke Ende Sudah Jadi Target Polisi

Oknum pelaku berinisial  S, pria berinisial S (28), asal Bima Provinsi NTB, ber - KTP Ende, yang membawa shabu

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian menunjukan foto barang bukti barang yang diduga sabu- sabu di ruang kerjanya, Rabu 13 April 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Polres Ende telah berhasil mengagalkan transaksi jual beli barang yang diduga narkoba jenis shabu - shabu yang dibawa dari Bima, Provinsi NTB ke Ende, Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Oknum pelaku berinisial  S, pria berinisial S (28), asal Bima Provinsi NTB, ber - KTP Ende, yang membawa shabu - shabu dari Bima ke Ende. Oknum S diduga sudah tiga kali meloloskan shabu - shabu untuk dijual di Ende.

Oknum S sudah ditangkap oleh Satnarkoba, Polres Ende, di Nangapanda, Kabupaten Ende, kemarin, Selasa 12 April 2022 malam. Dari saku pakaian S polisi menemukan barang yang diduga shabu - shabu.

Baca juga: Ramalan Shio 14 April 2022 Besok Bukan Hari Baik Menyenangkan Bagi 6 Shio Ini,Kambing Hari Fantastis

Oknum S rupanya sudah diincar Satnarkoba Polres Ende. Keberangkatannya dari Bima hingga sampai ke Ende terus diawasi Polisi.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Rabu 13 April 2022, menyebut, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut, berkat adanya laporan warga.

"Jadi awalnya ada informasi yang kita peroleh dari warga. Kita lalu tindak lanjut dan akhirnya berhasil kita amankan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan," kata AKBP Andre.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria Asal NTB Dibekuk Polisi Diduga Bawa Narkoba ke Ende

Menurutnya, keberangkatan S bersama calon istri, dari Bima menuju ke Ende terawasi dengan baik. Sehingga, ketika keduanya masuk ke wilayah Kabupaten Ende, personil dari Satnarkoba, langaung bergerak cepat.

Sementara itu, Y yang berangkat bersama S dari Bima - Ende ikut diamankan. Namun, Y sendiri tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam transaksi shabu - shabu.

Y justru kaget ketika mengetahui S (28), calon suaminya, membawa Shabu - Shabu dari Bima, Provinsi NTB, ke Ende, Flores, NTT.

Baca juga: Tim Pansus Hak Angket DPRD TTS Siap Kaji Dokumen APBD TTS

Y sama sama sekali tidak menyadari dan tidak mencurigai S membawa Shabu - shabu, walaupun mereka berdua berangkat bersama - sama dari Bima ke Ende.

Y baru mengetahui kalau S membawa Shabu - shabu ketika mereka berdua ditangkap Polisi di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, saat dalam perjalanan menuju Kota Ende, Ibu Kota Kabupaten Ende, Selasa 12 April 2022 malam.

Saat diperiksa Satnarkoba Polres Ende, Y mengaku, dirinya mengetahui bahwa S sedang mau merintis bisnis bawang. Namun, rupanya S hanya mengelabui calon istrinya sendiri. Bawang yang sebenarnya yakni jual - beli shabu - shabu.

Baca juga: Ketua PHDI NTT Harap Umat Hindu Dukung Perayaan Paskah

Dari saku pakaian S Polisi mengeluarkan barang yang diduga shabu - shabu. Hal ini membuat Y kian merasa terpukul.

Pasangan Bima - Ende ini, bertemu, saling mengenal dan jatuh cinta, saat S beberapa tahun sebelumnya pernah bekerja di Ende. Belakangan, mereka tinggal di tempat S di Bima sebelum akhirnya mereka ditangkap Polisi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved