Berita Rote Ndao Hari Ini
Ayah Asal Rote Tengah Ini Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
apabila korban melaporkan kejadian tersebut, maka korban ataupun saksi ( ibu kandung) akan dimasukkan ke dalam penjara olehnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Ayah berinisial SW (37), diduga melakukan tindakan tak bermoral dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri OW (16).
Ayah berinisial SW (37) ini diduga melampiaskan nafsu liarnya kepada anaknya yang masih bersatus pelajar.
SW bersama istri dan anaknya (OW) tinggal di RT 10/RW 006, Dusun Ingufao I, Desa Persiapan Lidasue, Kecamatan Rote Tengah.
Terduga pelaku, sang ayah SW, dalam kesehariannya hidupnya, berprofesi sebagai petani.
Kejadian persetubuhan ini terjadi di tanggal 7 April 2022. Kasus ini terungkap ke publik di kala ibu kandung korban melaporkan tindakan bejat suaminya ke Mapolsek Rote Tengah, pada hari Sabtu, 09 April 2022 pekan lalu.
Baca juga: Pemkot dan PRD Kota Kupang Harus Sepakat Soal Pengadaan LPJU
Kini Polres Rote Ndao, tengah memproses kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Rote Ndao.
Saat dijumpai POS-KUPANG.COM, Selasa, 12 April 2022, Kasi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurchayo, membeberkan kronologis kejadian.
Awal mula, pada hari Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 09.00 WITA, terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap korban, anaknya sendiri.
Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidur korban dan selanjutnya melakukan aksi liar kepada anak kandungnya, layaknya suami dan istri.
Baca juga: Buah Manis dari Kolaborasi Antar Petani Milenial Kupang
Perbuatan pelaku terhadap korban sudah terjadi berulangkali dan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.
SW mengancam korban OW, apabila korban melaporkan kejadian tersebut, maka korban ataupun saksi ( ibu kandung) akan dimasukkan ke dalam penjara olehnya.
Dan setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahui dan langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan Polisi yang telah dituangkan dalam Laporan dengan No.Pol : LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 09 April 2022; Membuat VER. (visum et repertum) ;
Baca juga: Danone Indonesia Berkolaborasi dengan Kemkominfo, Dewan Pers dan MAFINDO Gelar Kelas Kebal Hoaks
Saat ini Polisi sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
"Kasus ini pun telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, pelaku akan diproses sesuai perundangan yang berlaku,” jelas Kasi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurchayo. (*)