Berita Kota Kupang Hari Ini
Pemkot dan PRD Kota Kupang Harus Sepakat Soal Pengadaan LPJU
Saat dirasionalisasi menjadi 1.500 LPJU, selanjutnya ketika dikonversi ke anggaran, maka berkurang Rp 3 miliar 750 juta.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Perubahan nominal anggaran untuk pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 diduga berubah dengan kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang, yang dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Kupang Tahun 2022.
Akibat kekeliruan ini dibutuhkan solusi. Pemkot Kupang dan DPRD khususnya Komisi III harus duduk bersama, mendiskusikan dan bersepakat untuk mengambil suatu keputusan.
Demikian, sampai saat ini, belum ada kejelasan tentang angka mana yang akan dipakai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, untuk melakukan lelang pekerjaan pengadaan LPJU Tahun 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, kegiatan pengadaan pemasangan, pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Baca juga: Buah Manis dari Kolaborasi Antar Petani Milenial Kupang
Jadi, tahapannya, kata Adi Talli, saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, Pemerintah mengajukan dokumen untuk program dan kegiatan pengadaan lampu jalan senilai Rp 51 Miliar 448 juta lebih.
Pada pembahasan KUA PPAS, tidak ada masukan dari anggota Badan Anggaran.
"Artinya bawa anggaran yang diusulkan itu diterima dan dilanjutkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD, maka karena tidak ada perubahan, RKA yang disampaikan oleh Dinas PUPR untuk dibahas di tingkat komisi, tetap menggunakan angka Rp 51 miliar 448 juta lebih, atau sama dengan pagu anggaran yang ada di PPAS," jelasnya saat diwawancarai di ruang kerja Komisi III, Kamis, 7 April 2022 lalu.
Pada saat pembahasan di Komisi, Kata Adi Talli, anggaran Rp 51 miliar lebih itu, di dalamnya ada kegiatan pengadaan LPJU dengan tinggi 5 meter, 7 meter dan 9 meter.
Baca juga: Danone Indonesia Berkolaborasi dengan Kemkominfo, Dewan Pers dan MAFINDO Gelar Kelas Kebal Hoaks
Komisi III merasa perlu untuk merasionalisasi anggaran tersebut, pada pengadaan LPJU tinggi 5 meter dengan rincian 2.000 LPJU. Saat dirasionalisasi menjadi 1.500 LPJU, selanjutnya ketika dikonversi ke anggaran, maka berkurang Rp 3 miliar 750 juta.
"Ini yang kami bawakan dalam laporan komisi III ke Paripurna Laporan Komisi, jadi dari anggaran Rp 51 Miliar 448 juta, dikurangi Rp 3 miliar 750 juta, maka menjadi Rp 47 Miliar lebih, pada saat pembahasan Badan Anggaran tidak ada perubahan, dan menyetujui laporan komisi, sehingga angkanya tetap Rp 47 miliar lebih," jelasnya.
Selanjutnya, kata Adi Talli, tahapan selanjutnya adalah melakukan rasionalisasi di tingkat Pemerintah Provinsi NTT. Tetapi Pemkot, bukannya membawa hasil pembahasan bersama sebesar Rp 47 miliar lebih tersebut, tetapi membawa angka Rp 44 miliar 698 juta lebih untuk kegiatan pengadaan LPJU.
Baca juga: Cerdas Baca Peluang, Petani Milenial di Kupang Dulang Rupiah
"Padahal seharusnya mereka membawa angka Rp 47 miliar lebih, karena dikurangi Rp 3 miliar 750 juta yang dirasionalisasi di pembahasan tingkat komisi III," paparnya.
Hasil evaluasi di Provinsi NTT, nomor 900, tanggal 29 Desember 2021, di halaman sembilan poin ke-11 dan 12, bahwa untuk pekerjaan penataan ruang, yang dirasionalisasi Rp 3 miliar 750 juta, dan diminta untuk dikembalikan pada target kinerja KUA PPAS.
Poin ke-12, ujar Adi, hasil evaluasi, Gubernur menyatakan bahwa kegiatan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan, sub kegiatan pengadaan pemasangan dan perbaikan perlengkapan jalan sebesar Rp 44 miliar lebih.