Berita Nasional
PERHATIAN! THR Wajib Dibayar Kepada Pegawai Tetap, Karyawan Kontrak, Tenaga Outsourcing juga Buruh
Di tengah suasana ramadan ini, semua pengusaha diharapkan memahami apa yang harus dilakukan menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang akan datang
POS-KUPANG.COM - Di tengah suasana ramadan ini, semua pengusaha diharapkan memahami apa yang harus dilakukan menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang akan datang.
Hal yang harus dilakukan pengusaha yaitu wajib membayar tunjangan hari raya kepada seluruh karyawan, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.
Sedangkan tenaga outsourcing juga berhak atas THR itu, tentunya melalui perusahaan yang menaungi petugas yang bersangkutan.
Sesuai regulasi tentang THR, komponen tersebut wajib dibayar secara tunai oleh pengusaha.
THR tak bisa dibayar secara berangsur atau dicicil hingga menggenapi jumlah yang ditentukan.
Hal itu juga telah ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (menaker) Ida Fauziyah.
Baca juga: Besaran THR 2022 dan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri dari Lulusan SD Hingga Sarjana
Menaker menjelaskan bahwa besaran THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
THR itu berlaku untuk semua karyawan, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun tenaga kontrak.
Dan, aturan telah mengaturnya secara tegas mengenai kewajiban perusahaan bagi para tenaga kerja.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Saat ini karena situasi ekonomi sudah membaik, sehingga kami kembalikan besaran THR itu sesuai aturan yang berlaku."
Sesuai regulasi yang berlaku, yang namanya THR itu besarannya senilai 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Pembayarannya tanpa dicicil," kata Ida dalam pernyataan di laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 April 2022.
Ida Fauziyah juga menegaskan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus sebagai pegawai tetap.
"Pekerja yang berstatus tenaga kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT juga berhak atas THR. Jadi cakupan penerimanya jangan disempit," tegas Ida Fauziyah.
Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus, agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.