Berita Nasional
Besaran THR 2022 dan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri dari Lulusan SD Hingga Sarjana
Semakin mendekati Lebaran, semakin dekat pula tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri dicairkan.
Besaran THR 2022 dan Gaji Ke-13 PNS, Polri dan TNI dari Lulusan SD Hingga Sarjana
POS-KUPANG.COM - Semakin mendekati Lebaran, semakin dekat pula tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri dicairkan.
Apakah Anda termasuk yang menerima THR? Ya, tentu kalau Anda karyawan swasta non-muslim, belum saatnya Anda mendapatkannya.
Begitu juga kalau Anda bukan PNS, anggota TNI dan Polri, maka Anda mungkin tidak mendapatkan gaji ke-13.
Ya, Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR PNS/Polri/TNI) dan gaji ke-13 untuk tahun ini.
Rencana pemberian tersebut tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Meski jadwal dan besaran THR bagi PNS tahun 2022 belum diputuskan oleh pemerintah, aturan tahun 2021 bisa dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun ini.
Seperti dilaporkan Kompas.com, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Menilik pada Pasal 11 dalam regulasi itu, THR PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun pemberian THR bisa juga diberikan setelah Hari Raya.
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS yang diberikan akan terdiri dari berbagai poin ini.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.