Berita Belu Hari Ini
DPRD Belu Agendakan Bahas Masalah Tekoda Setelah Paskah
tindak lanjut dari tuntutan massa aksi dari Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu telah mengagendakan pembahasan masalah tenaga kontrak daerah (Tekoda) tanggal 20 April 2022 atau setelah perayaan Paskah sesuai permintaan dari pemerintah.
Sesuai undangan DPRD kepada pemerintah, seharusnya pembahasan masalah ini dilakukan pada Selasa 12 April 2022 sebagai tindak lanjut dari tuntutan massa aksi dari Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK) yang menggelar aksi damai ke DPRD Belu, Senin kemarin.
Penundaan pembahasan ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jermias Manek Seran Junior saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Selasa 12 April 2022.
Baca juga: Warga Terdampak Pembangunan Waduk Lambo di Nagekeo Mulai Terima Uang Ganti Untung
Kata Jeremias, setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi, DPRD dan pemerintah bersepakat membahas masalah tekoda dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan tanggal 20 April 2022.
"Tanggal yang ditetapkan tadi, 20 April 2022. DPRD dan pemerintah hadir bersama untuk menjawab aspirasi dan mencari solusi", kata Jeremias.
Politisi Demokrat ini mengatakan, persoalan tenaga kontrak daerah yang diadukan oleh Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK) harus segera disikapi oleh DPRD dan pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.
Baca juga: Awal Mei 2022, Pelayanan Dokumen Kendaraan Beralih dari Belu ke Malaka
"Kita berharap aspirasi ini diterima bersama oleh DPRD dan pemerintah untuk mencari solusi terhadap teko yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu", ujarnya.
Jeremias mengemukakan, untuk mendapat penjelasan lebih detail tentang pola dan indikator penentuan kelulusan tekoda akan disampaikan pemerintah. Dari situ, DPRD dan pemerintah akan membahas sekaligus mencarikan solusi yang terbaik tentang nasib calon tekoda yang belum diakomodir.
Ditanya mengenai sikap DPRD bila pemerintah menambah quota tekoda asalkan DPRD setuju menambah anggaran, Jeremias menegaskan, untuk kepentingan rakyat DPRD akan upayakan anggaran.
Baca juga: Bupati TTS Penuhi Panggilan Penyidik Polres TTS, Dicecar 39 Pertanyaan
"Untuk kepentingan rakyat kita akan upayakan anggaran. Kalau kurang kita tambah", tegas Ketua DPRD Belu.
Dia menambahkan, alokasi anggaran untuk membiayai honor atau gaji tekoda tahun 2022 senilai Rp 39 Miliar. Jumlah tenaga kontrak daerah yang dianggarkan dalam APBD sebanyak 1.800 orang. Pembayaran honor tekoda berdasarkan SK pengangkatan.
Mengingat sampai saat ini, tekoda yang mulai bekerja baru satu OPD maka akan ada anggaran yang tidak terpakai sejak Januari sampai Maret. Dengan demikian, lanjut Jeremias, anggaran yang tidak terpakai itu bisa digunakan kembali untuk penambahan quota tekoda.
Baca juga: John Terry: Pasukan Thomas Tuchel Harus Bisa Mematikan Pergerakan Karim Benzema
Apabila masih kurang, pemerintah dan DPRD bisa menambahkan anggaran. Pembahasan anggaran akan dilakukan saat sidang perubahan APBD tahun 2022 nanti.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang. Com, Pemerintah Kabupaten Belu telah memberikan surat kepada DPRD nomor : 130/ Pem/32/IV/2022, tanggal 12 Maret 2022.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si itu menyampaikan bahwa pemerintah belum bisa memenuhi undangan pimpinan DPRD dalam rangka rapat klarifikasi yang diagendakan hari ini, Selasa 12 April 2022. Pemerintah mohon rapat dimaksud dapat diagendakan setelah perayaan Paskah. (jen)