Berita Pendidikan
325 Sekolah Dasar di Manggarai Timur Ikut Bimtek ARKAS Pengelolaan Dana BOS
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kopdit Hanura, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Sabtu 9 April 2022.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum.
Hadir Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, Drs Basilius Teto, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas PPO, Bruno Ismail, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas PPO, Winsensius Tala, S.Pd dan Korwas Domikus Dom.
Hadir sebagai peserta dalam Bimtek itu utusan 1 orang dari masing-masing sekolah dari 325 SD baik di seluruh Kabupaten Manggarai Timur baik kepala sekolah, bendahara BOS atau operator.
Sedangkan selaku pemateri yang dihadirkan dalam Bimtek itu dari Kemendikbud dan Ristek RI yakni Efendi Veranton Simamora dari Tim BOS Pusat dan Yayan Taryani, S.Kom salah satu pengembang Aplikasi RKAS.
Bupati Agas dalam sambutannya, mengatakan, Sejak Tahun 2005, Pemerintah telah merealokasikan
sebagian besar anggarannya untuk program Pendidikan. Salah satu program di bidang pendidikan ialah program Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
Program ini berupaya untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa/i dari
keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dikatakan Bupati Agas, kebijakan Penggunaan Dana BOS tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama terkait transfer Dana BOS
dan batas akhir penarikan data siswa dari aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Dalam rangka mendukung administrasi yang baik dan benar, pemerintah juga menyadari bahwa pihak satuan pendidikan yakni Kepala Sekolah dan Pendidik perlu meluangkan waktu yang lebih banyak untuk berada bersama peserta didik saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, dan bukan menghabiskan banyak waktu, pikiran dan tenaga untuk kepentingan penyelesaian administrasi keuangan.
Dengan demikian, kata Bupati Agas, maka sangat diperlukan sebuah aplikasi yang benar-benar membantu satuan pendidikan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS yaitu ARKAS.
Menurut Bupati Agas, tujuan utama dana BOS ialah meningkatkan mutu pendidikan. Mutu Pendidikan dapat diakses melalui Rapor Mutu
Pendidikan sebagai dampak dari Asesmen Nasional Tahun 2021.
Dana BOS dikelola dan digunakan berdasarkan data Rapor Mutu di setiap satuan pendidikan. Hal ini merupakan upaya untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang seirama dengan misi pertama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di bidang pendidikan, yakni 'meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan'.