Berita Sumba Timur Hari Ini
Daging Babi Beku, 1,1 Ton Tanpa Dokumen Dipulangkan ke Bali
Alternatif pertama yakni daging tersebut dipulangkan, serta alternatif kedua yakni daging tersebut dimusnahkan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Daging babi beku tanpa dokumen yang diamankan aparat gabungan di Pelabuhan Waingapu Sumba Timur pada Minggu 3 April 2022 malam akhirnya dikembalikan ke pengirimnya.
Pengembalian atau penolakan daging babi beku sebanyak 1,1 ton dalam kemasan 21 box styrofoam yang diketahui milik Toko Nusantara Waingapu Sumba Timur dan Toko Simpang Waikabubak Sumba Barat dilaksanakan pada Kamis 7 April 2022 subuh.
Daging babi beku itu dikirim kembali menggunakan KM Awu yang sandar di Pelabuhan Waingapu dengan tujuan Benoa Provinsi Bali.
Saat itu, pihak Balai Karantina Waingapu menyerahkan Dokumen Penolakan kepada petugas PT. PELNI selaku penyedia jasa pengiriman.
Pengembalian atau penolakan daging babi beku itu dilakukan karena pihak pemilik daging tidak dapat melengkapi syarat administrasi dari daerah asal dalam waktu 3 hari kerja sesuai perjanjian.
Baca juga: Bupati Epy Tahun: Pelantikan Penjabat Sekda TTS Bisa Dibilang Mendadak
Pengembalian yang dilakukan pihak Balai Karantina Waingapu itu disaksikan KSOP Pelabuhan Waingapu, KPPP Laut Pelabuhan Waingapu dan pihak POSAL Waingapu.
Kepala Balai Karantina Waingapu, drh. Wayan Rudi yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM sebelumnya menyebut meski Bali bukan merupakan daerah paparan virus ASF, namun pihak pengiriman harus melengkapi dokumen kesehatan sebagai prasyarat pengiriman daging beku tersebut.
Pihak Balai karantina memberi batasan waktu 3 hari bagi pemilik untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar daging babi beku itu bisa diizinkan masuk wilayah Sumba Timur.
Baca juga: Renungan Harian Katolik Kamis 7 April 2022: Aku Mengenal Dia dan Aku Menuruti Firman-Nya
Wayan menyebut, ada dua alternatif penanganan apabila pemilik tidak dapat menunjukkan atau melengkapi dokumen. Alternatif pertama yakni daging tersebut dipulangkan, serta alternatif kedua yakni daging tersebut dimusnahkan.
"Saat pertemuan, pemilik sepakati apabila dalam tiga hari tidak bisa melengkapi dokumen yang diwajibkan maka daging tersebut dipulangkan," ujar Wayan di kantornya.
Hal yang sama juga disampaikan pihak Dinas Peternakan Sumba Timur. Kepala Dinas Peternakan Yohanes Praing melalui Kabid Pengelolaan, Pemasaran dan Pelayanan Usaha Peternakan, Steven Djara Bonga menyebut pihak dinas siap memproses perizinan jika daging tersebut dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah.
"Sifatnya kita ya menunggu saja. Kalau ada dokumen ya kita proses, tetapi kalau tidak ada ya tidak bisa," ujar Djara Bonga saat diwawancara.
Sebelumnya, Daging babi beku tanpa dokumen itu dititipkan di Freezer Gudang Toko Nusantara, sementara para pihak menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen pengiriman.
Baca juga: Bupati Khristofel Praing Bicara Pembangunan Sumba Timur: Kita Partisipatif, Bukan Mobilisasi
Daging babi beku yang disimpan dalam kemasan box styrofoam itu diamankan petugas gabungan sesaat setelah turun dari KM Awu yang sandar di Dermaga Nusantara 1 Pelabuhan Waingapu, Minggu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan Tim Pemeriksa KSOP Pelabuhan Waingapu, Posal Waingapu, KPPP Laut Pelabuhan Waingapu, dan Karantina Pelabuhan Waingapu, daging babi beku yang berasal dari Bali itu tidak memiliki kelengkapan surat atau dokumen. (*)