Kepala Dinas Kinerja Buruk

Tiga Kadis Lingkup Pemprov NTT Dinonaktifkan, Pengamat Sebut Kinerja Hanya Tameng Saja

Kondisi tersebut sangat erat kaitannya dengan persoalan etika dan habitus

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
DOK-POS-KUPANG.COM
Pengamat dari FISIP Undana Kupang, Dr. Lazarus Jehamat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat FISIP Undana Kupang, Dr. Lazarus Jehamat mengatakan, pejabat  yang sudah dinonaktifkan itu agak sulit untuk diaktifkan kembali dalam jabatan semula.

Kondisi tersebut sangat erat kaitannya dengan persoalan etika dan habitus.

Menurut Lazarus yang dimintai tanggapannya, Rabu 6 April 2022 malam, dengan dinonaktifkan pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT itu, membuktikan adanya persoalan manajemen pada perangkat daerah tersebut.

Baca juga: 3 Kepala Dinas Legowo Dibebastugaskan, Tetap Loyal Terhadap Gubernur NTT

"Karena itu, jika sudah dinonaktifkan,maka menurut saya agak sulit diaktifkan. Jadi  agak sulit mereka yang sudah dipecat lalu diaktifkan kembali," kata Lazarus.

Dijelaskan, di semua unit organisasi saat ini ada perjanjian kinerja atau pakta integritas. Masalahnya, standar kinerja harus disesuaikan dengan konteks kebijakan itu ada.

Lebih lanjut dikatakan Lazarus, pada tingkat itu pemimpin OPD harus realistis akan rencana kegiatan dengan kinerja yang dituntut pimpinan. Masalah muncul kalau kebijakan penghentian pejabat lebih didominasi oleh rasa ketimbang akal.

Baca juga: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran Hanya 4 Hari

Artinya, penghentian itu  tidak dilakukan analisis yang cukup terkait konteks tidak tercapainya program. 

"NTT saya kira agak beda dengan daerah lain, karena itu standarnya juga harus sesuai konteks NTT. Bahaya kalau kita mengukur kinerja pemimpin OPD di NTT dengan daerah lain tanpa menghitung urgensitas sebuah kebijakan di lapangan dengan memeriksa sebab -sebab  kegagalan. Saya tidak sedang mengampuni setiap kegagalan kerja dan kinerja pemimpin OPD," katanya.

Lazarus menegaskan, yang ingin dirinya katakan ialah sebuah kebijakan harus sungguh-sungguh melihat konteks di mana kebijakan itu ada dan hadir.

Baca juga: Pemprov NTT Rilis Capaian Kinerja Tiap OPD Tahun 2021, Inspektorat Nilai Tertinggi

Dikatakan, kebijakan menonaktifkan pejabat itu, merupakan kebijakan masing-masing pemimpin daerah dan tentu tidak bisa diterapkan semua daerah. 

"Saya tidak yakin kalau hanya karena alasan kinerja. Kinerja hanya tameng saja menurut saya dalam menonaktifkan pimpinan OPD, apalagi di tengah suasana Pandemi Covid-19," ujarnya.(yel)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved