Berita Nasional

Munarman Diganjar 3 Tahun Penjara, Mantan Jubir FPI Disebut Terbukti Terlibat Tindak Pidana Teroris

Munarman, mantan Juru Bicara FPI dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan karena Munarman terbukti terlibat dalam jaringan teroris.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Mantan Sekum FPI (Front Pembela Islam), Munarman yang ditangkap Densus 88 atas sangkaan teroris di Indonesia, dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Munarman terbukti terlibat dalam jaringan teroris di Indonesia. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."

"Menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022.

Jaksa juga menuntut Munarman tetap ditahan.

Baca juga: Dokter Sunardi Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus, Sering Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien

Jaksa menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu, juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Hal yang meringankan, jaksa menyatakan Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga tulang punggung dalam mencari nafkah.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu 8 Desember 2021.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Munarman Terlibat Baiat ISIS di 2 Tempat Berbeda, Begini Kesaksian Anak Buah Abubakar Baasyir di PN

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved