Berita Nasional
Munarman Diganjar 3 Tahun Penjara, Mantan Jubir FPI Disebut Terbukti Terlibat Tindak Pidana Teroris
Munarman, mantan Juru Bicara FPI dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan karena Munarman terbukti terlibat dalam jaringan teroris.
POS-KUPANG.COM - Munarman, mantan Juru Bicara FPI akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Orang dekat Habib Rizieq Shihab ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Sanksi hukum ini merupakan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pembacaan putusan atau vonis itu berlangsung saat sidang kasus tersebut di PN Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata hakim.
Hakim juga meminta Munarman tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," perintah hakim.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman delapan tahun penjara.
Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis Penjara, Orang Dekat Habib Rizieq Shihab Ini Diyakini Bagian dari Teroris
Ganjaran hukum kepada Munarman ini beda dengan tuntutan jaksa dalam berkas tuntutannya.
Namun karena dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Munarman dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Pada sidang sebelumnya, Senin 14 Maret 2022, Mantan Sekretaris Umum FPI (Front Pembela Islam) Munarman dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum atas kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.
Jaksa penuntut umum yakin bahwa Munarman telah melakukan permufakatan jahat atas perkara ini.