Berita Manggarai Timur Hari Ini

Forkopimda Matim Damaikan Sengketa Sese Topok di Lendo 

Bupati Agas dalam membuka forum mediasi itu menyampaikan maksud menghadirkan kedua bela pihak

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
MEDIASI - Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas bersama unsur forkopimda mediasi Sengketa Sese Topok di Aula Rujab Bupati Manggarai Timur di Golo Lada, Selasa 5 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) berhasil mendamaikan dua suku berkonflik yakni Suku Angin Susang dan Suku Angin Ritapada. 

Kedua Suku itu terlibat dalam persoalan adat Cece cocok/sese topok di Kampung Lendo, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

Penyelesaian persoalan itu melalui forum mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum. Kegiatan mediasi ini berlangsung di Aula Rujab Bupati Manggarai Timur di Golo Lada, Selasa 5 April 2022.

Baca juga: Tak Ingin Plak Gigi? Cara Mudah Membuat Gigi Bebas Karang Gigi Dengan Lidah Buaya

Hadir dalam mediasi itu, Ketua DPRD Matim, Heremias Dupa, S.Kom.,M.Si, Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si, Dandim 1612 Manggarai, Letkol Inf M Faishal Toar, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, SH, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Chrisma G Ayusatya, SH.,MH.

Bupati Agas dalam membuka forum mediasi itu menyampaikan maksud menghadirkan kedua bela pihak. Pemerintah hanya sebatas melakukan mediasi, hal ini dilakukan karena pemerintah menginginkan agar damai dan tidak ada konflik.

Bupati Agas juga dalam kesempatan itu, menegaskan persoalan utama yang perlu diselesaikan agar bisa dilakukan acara adat Sese Topok yaitu permindahan kubur yang ada di tengah Kampung Lendo.

Baca juga: Ini Jumlah Calon Mahasiswa Baru Yang Sudah Mendaftar di Unwira Kupang

Namun dalam mediasi itu awalnya sempat tegang karena kedua bela pihak tanpak mempertahankan argumentasi masing-masing. Kedua bela pihak pun diberikan kesempatan untuk berunding dan akhirnya bersepakat damai untuk kubur di tengah kampung Lendo dipindahkan.

Karena bersepakat damai, kemudian kedua bela pihak mewakili masing-masing lima orang untuk mendatangani Berita Acara kesepakatan penyelesaian masalah adat Sese Topok di Lendo itu.

Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kejari dan Kepala Pengadilan juga mendatangani berita acara itu sebagai saksi. Sedangkan mengetahui Bupati Manggarai Timur.

Baca juga: Dinkes Deteksi Dini Penyebaran HIV/AIDS di Lembata

Dalam berita Acara tersebut berisikan antara lain, 'berdasarkan dinamika yang terjadi dalam pertemuan mediasi hari ini, persoalan keberadaan kubur di tengah kampung Lendo menjadi perdebatan antara para pihak. Namun perdebatan itu dapat diakomodir melalui diskusi secara kekeluargaan antara para pihak.

Adapun hasil kesepakatan dalam diskusi melalui pendekatan secara kekeluargaan sebagai berikut:

1. Pihak Suku Angin Ritapada dan suku Angin Susang sepakat bahwa mereka adalah satu kesatuan sebagai Suku Angin.

2. Pihak Suku Angin yang sudah bersatu ini sepakat bahwa ritual adat Sese Topok baru dapat dilaksanakan jika kubur yang ada di tengah kampung dipindahkan'.

Baca juga: Air Mata Keluarga Korban Bencana Seroja Adonara di Malam 1000 Lilin Mengenang Duka 4 April

Bupati Agas dalam menutup mediasi itu juga menyampaikan terima kasih kepada kedua pihak yang sudah berdamai dan bersatu. Ia berpesan agar tidak ada persoalan lagi yang muncul dikemudian hari.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved