Breaking News

Berita NTT Hari Ini

Layanan di BKD NTT Gratis, Henderina Tindak Tegas Oknum ASN Lakukan Pungli

penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap komitmen kami

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat (kanan) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM- KUPANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT Henderina S. Laiskodat menegaskan bahwa segala jenis pelayanan di BKD NTT tidak dipungut biaya atau gratis.

"Jika ada oknum PNS yang melakukan pungli dan tindakan sejenisnya, segera melapor dengan memanfaatkan sarana pengaduan yang telah kami siapkan," tegas Henderina, Jumat 1 April 2022. 

Penegasan itu dilihat dari tahun 2021, BKD memperoleh penghargaan (award) Juara II Tingkat Nasional untuk kategori penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). 

Baca juga: Kepala Bidang HAM Kemenkumham NTT Laksanakan Monev IPK dan IKM 

Dimana, penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap komitmen pada badan yang dipimpinnya dalam menerapkan kode etik PNS dalam 14 urusan manajemen kepegawaian. 

Selain itu, pengelolaan kepegawaian merupakan salah satu area rawan KKN, maka kami perlu membangun iklim kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan nilai, norma dan etika organisasi di lingkungan BKD yang telah kami deklarasikan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Demi menjaga integritas dan moralitas aparatur, pembinaan terus dilakukan di antaranya melalui kegiatan camp revolusi mental, pembinaan rohani gabungan, sidak, dan kegiatan sosialisasi. 

Baca juga: Info Cuaca di NTT, Waspada! 4 Daerah di NTT Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Selain itu, BKD juga telah menyiapkan perangkat regulasi berupa Pergub 61/2019 tentang Kode Etik dan Pergub 60/2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. 

"Tahun ini, BKD juga sedang mempersiapkan audit ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Pelayanan terpadu satu pintu yang telah diterapkan di BKD, selain mengefektifkan pelayanan, juga mengurangi tatap muka dan meminimalisir potensi suap dan gratifikasi," jelas Lasikodat.

Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pada kesempatan itu, Henderina juga menyatakan dengan memiliki indeks profesionalitas yang relatif tinggi, lebih mudah bagi pihaknya untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Di BKD sendiri, kata Henderina, indeks reformasi birokrasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada Tahun 2020, BKD memperoleh nilai 89,60, sedangkan pada Tahun 2021 nilainya meningkat menjadi 94,15.

Baca juga: Kunker Ke Polres Sumba Barat, Kapolda  NTT Bagikan 60 Paket Bansos

Sejalan dengan pencapaian indeks reformasi birokrasi, BKD secara terus menerus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, di antaranya dengan memperoleh akreditasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada tahun 2020. 

Pada tahun 2022 BKD mulai menerapkan ISO 27001: 2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk meningkatkan integritas (integrity), kerahasiaan (confidentiality), dan ketersediaan (availability) informasi bagi pengguna layanan. 

"Kami juga telah menerapkan sejumlah aplikasi berbasis web untuk memudahkan pemberian layanan kepegawaian", tambah Henderina.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved