Berita Nasional
Cair April 2022, Begini Cara Cek dan Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.00
Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Cair April 2022 Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000
POS-KUPANG.COM - Pemerintah merespons mahalnya harga minyak goreng di pasaran selama beberapa bulan terakhir, yaitu dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pengumuman adanya BLT minyak goreng disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan keterangan pers pada di Istana Merdeka, 1 April 2022.
Jokowi menjelaskan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya. Meski demikian, penyaluran BLT minyak goreng bukan dilakukan dengan cara dicicil per bulan.
Baca juga: Minyak Goreng Naik Tajam, Begini Keluhan Penjual Pisang Goreng di Malaka
“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (1/4/2022).
Cek penerima BLT minyak goreng
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang akan diberikan BLT minyak goreng.
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng, Begini Tanggapan Pedagang Kuliner
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” jelas Jokowi.
Perlu diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan BLT Minyak Goreng Untuk 20,5 Juta KK, Siapa Saja Penerimanya?
Sejauh ini, dua program tersebut diselenggarakan di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos).
Karena itu, Jokowi juga meminta kepada sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kemensos, untuk segera berkoordinasi terkait penyaluran BLT minyak goreng ini.
“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” perintah Jokowi.
Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng, Penegakan Hukum KPPU Dapat Perhatian DPR RI
Alasan penyaluran BLT minyak goreng
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga sempat mengulas mengenai latar belakang yang membuat pemerintah akhirnya menyalurkan BLT minyak goreng.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional,” kata Jokowi ketika mengawali keterangannya.
“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” sambung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng di pasaran dalam beberapa waktu terakhir mengalami lonjakan dan masih mahal sampai saat ini.
Selain mahal, minyak goreng juga sempat langka sehingga sulit di jumpai baik di toko-toko modern maupun pasar tradisional.
Artikel Berita Nasional Lainnya
(Sumber: Kompas.com Penulis Muhammad Choirul Anwar | Editor Muhammad Choirul Anwar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Cair April 2022"
Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000
Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng Rp 300.000 kepada masyarakat menyusul masih mahalnya harga minyak goreng hingga saat ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemberian bantuan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya mulai dari April hingga Juni, tidak dilakukan dengan cara dicicil per bulan, namun akan dibayarkan sekaligus pada April 2022.
"Pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," kata Jokowi seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (1/4/2022).
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Jokowi menyebutkan kriteria penerima BLT minyak goreng Rp 300.000 adalah mereka yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta PKL yang berjualan makanan gorengan.
"Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Jokowi.
PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sementara BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada penerima setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik, yang digunakan hanya untuk membeli bahan oangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan baik.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta kepada sejumlah kementerian atau lembaga termasuk Kementerian Sosial untuk berkoordinasi terkait penyaluran BLT minyak goreng ini.
Sejak pemerintah mencabut Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET), ketersediaan minyak goreng melimpah namun diiringi dengan harga yang tinggi.
Di toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, harga minyak goreng dibanderol kisaran Rp 24.000 untuk 1 liter dan Rp 48.000 untuk kemasaan 2 liter.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000"