Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan BLT Minyak Goreng Untuk 20,5 Juta KK, Siapa Saja Penerimanya?

Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PROKOMPIM
Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan BLT Minyak Goreng Untk 20,5 Juta KK, Siapa Saja Penerimanya? FOTO : Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man saat memantau minyak goreng di salah satu Supermarket di Kota Kupang. Kamis, 31 Maret 2022 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dampak dari kenaikan harga minyak goreng maka pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya. pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng kepada keluarga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan, serta kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan.

Jokowi menyebutkan, harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Maka itu, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH). Serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” kata Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 1 April 2022

Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000.

“Terakhir saya minta Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial, TNI dan Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Jokowi.

Terkait minyak goreng,  penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas industri minyak goreng mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI kemarin (31/3), Ketua KPPU, Ukay Karyadi, diminta menjelaskan perkembangan penegakan hukum yang dilakukannya dalam menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng sejak akhir tahun lalu serta kendala yang dihadapi.

Mendengarkan penjelasan Ketua KPPU, Komisi VI menyatakan dukungannya atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU.

Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menilai KPPU lebih berani daripada

POS-KUPANG.COM - Penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas industri minyak goreng mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI kemarin (31/3), Ketua KPPU, Ukay Karyadi, diminta menjelaskan perkembangan penegakan hukum yang dilakukannya dalam menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng sejak akhir tahun lalu serta kendala yang dihadapi.

Mendengarkan penjelasan Ketua KPPU, Komisi VI menyatakan dukungannya atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU.

Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menilai KPPU lebih berani daripada Pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut, serta memahami bahwa proses penegakan hukum akan menempuh waktu yang tidak sebentar, sesuai dengan prosedur yang ada.

Andre mencontohkan penegakan hukum atas predatory pricing dalam industri semen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved