Berita Kupang Hari Ini
Berita Kriminal: Residivis Pengelapan Sepeda Motor Kembali Ditangkap Polres Kupang.
Seorang residivis kembali membuat ulah menggelapkan sepeda motor di wilayah Kabupaten Kupang berhasil ditangkap Unit Reskrim polsek Kupang Tengah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang residivis kembali membuat ulah menggelapkan sepeda motor di wilayah Kabupaten Kupang berhasil ditangkap Unit Reskrim polsek Kupang Tengah
Pelaku diketahui bernama Ferdinandus Mujyanto Alais Rony, alias Agus, alias Yanto, alias Muji, ditangkap polisi di wilayah Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, pada Kamis 31 Maret 2022.
Pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Kupang untuk diproses secara Hukum.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka,S.Sos mengatakan penangkapan ini karena adanya Laporan masyarakat terkait tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.
Baca juga: Resmi, Bali United Juara Liga 1 2021/2022, Persebaya Surabaya Mandi Penghargaan, Persib Raup Apa?
Pelaku Ferdinandus diketahui sudah berulang kali melakukan aksi penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Dalam melakukan aksinya pelaku berpura – pura mengenal korban lalu meminjam sepeda motor dan langsung membawa kabur sepeda motornya.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor pelaku berupaya merubah bentuk fisik sepeda motor tersebut.
Kali ini pelaku ditangkap kembali lantaran melakukan penggelapan kendaraan bermotor Desa Tanah Merah, kecamatan kupang Tengah Kabupaten Kupang Pada tanggal 10 maret 2022 Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 29 / III / 2022 / Sek Kupang Tengah, Tanggal 12 Maret 2022.
“Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Kupang Tengah bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Amfoang Barat Laut. Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah berkoordinasi dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku,” ujar Elpidus, Jumat 1 April 2022.
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina: Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy Pecat 2 Jenderal Pengkhianat
Kapolsek Elpidus menjelaskan pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Beat Dengan Nopol DH 3493 BZ milik korban atas nama Amarol Amal.
Terhadap perbuatan pelaku, pasal yang di persangkakan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(cr9)

Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
berita kupang terbaru
Berita Kupang Terkini
fery ndoen
berita kriminal terkini
Berita Kriminal
Kapolsek Kupang Tengah
Mitigasi Bagian dari Pelayanan Gereja |
![]() |
---|
Banyak Ternak Sapi di Raknamo Terkena Penyakit Mata, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Polres Kupang Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba |
![]() |
---|
Siswa SMPN 3 Kupang Barat dan Warga Dusun Oeli'i Dapat Vaksin Lanjutan |
![]() |
---|
Garis Keturunan Raja Sonbai Dihadirkan Dalam Seremonial Adat Antara Keluarga Tomboy dan Saubaki |
![]() |
---|