Pembunuhan Ibu dan Anak

Pengamat Deddy Manafe: Jangan Ada Disparitas Hukum Antar Tahanan

Terbukti juga selama proses penyidikan, tersangka tidak mengalami tekanan atau gangguan yang mengancam keselamatan tersangka itu.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Deddy Manafe, S.H, M.Hum 

Berikutnya lagi, Deddy menyoali agar perlu pendalaman pada kantor Kejaksaan Tinggi yang ada atau tidak memiliki tempat penahanan bagi tersangka. Ini juga harus ditelisik lebih jauh aturan yang memperbolehkan atau tidaknya ruang tahanan berada di wilayah kejaksaan.

Kalaupun aturannya tidak ada ruang tahanan, maka, apa yang dilakukan seperti saat ini merupakan kewenangan utuh dari JPU. (*)

Berita  Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved