Pembunuhan Ibu dan Anak
Pengamat Deddy Manafe: Jangan Ada Disparitas Hukum Antar Tahanan
Terbukti juga selama proses penyidikan, tersangka tidak mengalami tekanan atau gangguan yang mengancam keselamatan tersangka itu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pakar Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy Manafe, S.H, M.Hum, menegaskan, agar tidak terjadi disparitas hukum antar tersangka atau tahanan yang satu dengan yang lain.
Mengedepankan, asas kesamaan hukum semua orang agar tidak bertentangan dengan konstitusi pasal 27 UUD 1945.
Diketahui, tersangka Randi Badjiddeh ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolda NTT, bukan di rutan dari Kejaksaan atau sebagaimana biasanya menempatkan para tahanan dari penyidik ke Kejaksaan.
Menurut Deddy, dalam aturan memang tidak diatur untuk tempat penahanan bagi tahanan ketika pelimpahan tahap II.
Pertimbangan subyektif keselamatan dan keamanan tahanan menjadi perhatian dari jaksa yang kemudian mengarahkan Randi Badjiddeh ke rutan milik Polda NTT.
Baca juga: Ajak Anak Muda Ternak Unggas, Bupati Don: Kita Ambil Kembali Proses Produksi dari Kapitalis
Pelimpahan tahap dua dalam kasus pembunuhan ibu dan anak oleh Randi Badjiddeh, untuk saat ini menjadi kewenangan perkara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan, bisa saja disimpan di Kejaksaan, sementara bagi barang bukti tertentu yang disimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rubasan).
Untuk tersangka sendiri, kata Deddy, memang sudah merupakan kewenangan mutlak dari jaksa mengenai pertimbangan kemudahan dalam proses penuntutan. Ini juga tercantum eksplisit dalam KUHAP.
Dalam kasus seperti Randi Badjiddeh ini, bisa dipahami bahwa, jaksa berpandangan subyektif berkaitan dengan keselamatan dan keamanan tersangka sehingga tetap ditahan di ruang tahanan Polda NTT.
Baca juga: 504 Siswa SMKN 5 Kupang Ikut Ujian Akhir Sekolah
Terbukti juga selama proses penyidikan, tersangka tidak mengalami tekanan atau gangguan yang mengancam keselamatan tersangka itu.
Disisi lain, hal ini membuktikan bahwa jaksa juga tidak memberi kepercayaan keamanan dan keselamatan tersangka ketika ditempatkan di rutan milik lembaga permasyarakatan.
Deddy justru mempertanyakan, apa bedanya menempatkan tersangka di rutan dan ruang tahanan Polda NTT. Jarak, dan letak kedua tempat ini tidak berbedah jauh.
Bahkan, kedua lembaga negara rutan dan Polda ini telah dijamin dengan UU. Pertanyaan juga, bagaimana para petugas negara yang tidak saling percaya.
Namun, kewenangan ini kembali lagi ke JPU atas pertimbangannya. Sebab, tidak ada dalam aturan yang mengatur mengenai tempat tahanan tersangka seperti dalam kasus ini.
Baca juga: Melayat Jenazah Jaghur Stefanus, Bupati Agas: Oe Bapa Tatan, Kenapa Kau Kasih Tinggal Saya Sendirian