Berita TTU Hari Ini

Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Desak Kajati NTT Tangkap Direktur PT SKM

kasus dugaan korupsi 3 paket jalan pada 3 kabupaten di TTU, TTS dan Belu senilai Rp. 15 milyar rupiah

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dok Pribadi
Pose Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum  bersama Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT saat menyambangi kantor Kejati NTT   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum NTT menggelar audiens bersama Kajati NTT pada, 29 Maret 2022.

Dalam kunjungan tersebut, pihak koalisi masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum NTT akhirnya melakukan audiens bersama Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim.

Pasalnya, Kajati NTT yang baru sedang melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo.

Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, dari Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, Jumat, 1 April 2022 menerangkan bahwa, Ketua Garda TTU  Paulus modok dalam audiens menyampaikan proficiat dan selamat datang kepada kejati NTT.

Baca juga: Rumor Lionel Messi Kembali ke Barcelona, Pelatih Xavi Hernandez: Pintu Barca Selalu Terbuka

Dia berharap kehadirannya kejati NTT yang baru ini memberi energi dan semangat baru dalam penegakan hukum atas kasus korupsi di NTT.

Paulus juga meminta agar diberikan tindak tegas atas mereka yang melecehkan hukum dan wibawa penegak hukum dengan mangkir atas pemanggilan kejaksaan tinggi NTT seperti Direktur PT. Sari Karya Mandiri Hironimus Taolin atas kasus dugaan korupsi 3 paket jalan pada 3 kabupaten di TTU, TTS dan Belu senilai Rp. 15 milyar rupiah, dan projek jalan dalam Kota Kefamenanu tahun 2016 senilai 10 milyar.

Menurut Paulus, kasus ini telah dilaporkan dan sudah diselidiki oleh jaksa dan ada kerugian negaranya. Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan tindak lanjut dari kasus ini.

Baca juga: Begini Pesan Bupati Epy Saat Melantik Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten TTS

Ia juga meminta Jaksa untuk tidak tertekan dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Pasalnya, hukum harus berlaku adi bagi setiap orang termasuk kepada Direktur PT SKM.

"Pak Kajati NTT tidak boleh membiarkan HT ini berkeliaran bebas seolah-olah pegak hukum ini bisa dibeli. Jangan ada kesan itu. Karena nanti rakyat nanti mau kemana?," ucapnya dalam rilis tersebut.

Sementara itu,  Ketua Fraksi TTU, Wellem Oki menerangkan, institusi kejaksaan sebagai benteng kebenaran dan keadilan hukum mesti dijaga kehormatannya tidak boleh dibiarkan dilecehkan oleh siapapun.

Sebagaimana yang dilakukan HT mengabaikan panggilan Kejaksaan Tinggi NTT sebanyak tiga kali. 

Baca juga: BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi NTT Tahun 2022 Capai 4,9 Sampai 5,7 %

Wellem meminta agar  HT yang telah menggemparkan satu negeri ini  dengan kasus suap terhadap Jaksa Kundrat Mantolas dan tertangkap dalam operasi tangkap tangan kejaksaan agung RI dengan rentetan dugaan korupsi atas HT yang hari ini mangkir dari panggilan jaksa tidak boleh lagi terjadi. 

"Apalagi saat ini atas 3 kasus jalan pada 3 kabupaten itu telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan agar dilakukan penegakan hukumnya," ucapnya.

Kejaksaan, kata Wellem, tidak boleh memberi kesan kepeada masyarakat bahwa institusi kejaksaan takluk dengan kekuatan lain sehingga peristiwa hukum korupsi yang terjadi dibiarkan saja. Seperti yang terjadi atas kasus HT ini.

Selain itu Wellem juga mempertanyakan kepada Kejati NTT perihal tanggapan kejaksaan yang bertindak tidak adil dengan tidak memproses hukum pidana atas jaksa Kundrat Mantolas yang dengan jelas telah tertangkap tangan oleh satgas 53 kejaksaan agung RI dalam kasus suap menyuap dengan pengusaha HT.

"Kejaksaan agung RI telah menyatakan yang bersangkutan melakukan  perbuatan tercela dan mendapatkan tindakan disiplin administrasi kita hargai. Tetapi apakah dengan demikian tindak pidana korupsi siap menyuap yang terjadi dibiarkan begitu saja ? Apakah karena yang bersangkutan adalah jaksa sehingga hukum tidak boleh ditegakan?," ucap Wellem heran.

Baca juga: Serhiy Palkin: Asosiasi Sepak Bola Rusia harus Dikeluarkan dari Keanggotaan FIFA dan UEFA

Sementara itu, Direktur Lakmas CW NTT , Victor Manbait pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa, ada kesan kuat yang berkembang di masyarakat saat ini bahwa  telah terjadi barter kasus antara pihak-pihak, dalam peristiwa OTT Jaksa dan pengusaha HT ini. 

Karena sesaat setelah terjadi peristiwa OTT atas Jaksa Kundrat Mantolas dan pengusaha HT, oleh satgas 53 kejaksaan agung, HT malah dilepaskan dan Jaksa hanya dikenakan tindakan disiplin. 

"Dan setelahnya HT dipanggil dan diperiksa dalam  kasus dugaan korupsi lain dan dalam waktu yang tidak lama kasus itu naik statusnya ke tahap penyidikan. Lalu kejati ntt dipindahkan dan kasus itu redup di telan waktu. 
Untuk itu, kita mendesak Kejaksaann Tinggi NTT agar dalam waktu satu bulan ini dapat menuntaskan dugaan korupsi 3 paket jalan pada 3 kabupaten tersebut dan segera juga memproses hukum HT," beber Viktor.

Bagi Viktor, Kejaksaan dan koalisi peduli pembangunan dan penegakan harus melindungi institusi tersebut dan tidak sampai membiarkan satu orang mencederai dan merusak satu institusi ini. 

Jaksa Kundrat Mantolas, kata Viktor, adalah juga jaksa yang saat menjabat sebagai kepala seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri TTU beberapa waktu lalu telah menghentikan dan mengsp3kan sejumlah kasus korupsi yakni kasus korupsi DAK Pendidikan 45 miliar, korupsi dana Pilkada TTU 10 miliar dan korupsi jalan perbatasan 9 milyar.

"Sehingga Menurut saya jelas, satu orang dia tidak bisa lebih besar dari institusi kejaksaan  ini. Hukum harus ditegakkan karena tidak ada seorangpun di negeri ini yang  kebal hukum. Apalagi kejahatan korupsi itu dilakukan oleh aparat penegak hukum seprti Kundrat Mantolas dalam jabatan dan kemudian sebagai kepala seksi penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT dengan melakukan  praktek suap menyuap dan pemerasan," urai Viktor dalam rilis tersebut. (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved